Sederet Bahaya Jika TikTok Shop Tidak Dilarang di Indonesia
Skema bisnis yang dijalankan TikTok saat ini melemahkan daya saing UMKM Indonesia.
Skema bisnis yang dijalankan TikTok saat ini melemahkan daya saing UMKM Indonesia.
Sederet Bahaya Jika TikTok Shop Tidak Dilarang di Indonesia
Sederet Bahaya Jika TikTok Shop Tidak Dilarang di Indonesia
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira meminta kementerian terkait segera menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pemisahan bisnis media sosial dan perdagangan yang dijalankan TikTok Indonesia melalui TikTok Shop.
Bhima menilai, terdapat sejumlah bahaya bagi pelaku UMKM domestik jika pemerintah terlambat memisahkan bisnis perdagangan dan media sosial yang dijalankan secara bersamaan oleh platform teknologi yang tengah diganderungi masyarakat tersebut.
"Sebaiknya petunjuk Presiden langsung direalisasikan dalam bentuk aturan khusus social commerce. Momentum pengaturan khusus jangan sampai terlambat," kata Bhima saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Senin (25/9).
Bhima menerangkan, skema bisnis yang dijalankan TikTok saat ini melemahkan daya saing UMKM Indonesia.
Lewat TikTok Shop, produsen melalui influncer dapat secara langsung menjual produk yang sama persis diperdagangkan oleh pelaku UMKM.
"Barang yang identik atau sama tapi influencer dan produsen jualan langsung di tiktok shop itu merusak pasar," ujar Bhima.
Kedua, penggunaan algoritma secara khusus yang mampu membaca kebiasaan belanja pengguna media sosial bisa diarahkan untuk beli barang dari penjual yang terafiliasi dengan TikTok.
Selain itu, TikTok juga memberikan potongan harga atau diskon secara besar-besaran.
"Akhirnya UMKM kecil tidak mungkin bersaing dengan penjual besar," bebernya.
Oleh karena itu, aturan khusus bagi terkait social commerce seperti TikTok perlu segera diterbitkan.
Bhima meminta aturan ini mencakup larangan social commerce menggunakan data pengguna sosial media untuk mengarahkan pada penjual tertentu.
"Artinya ada aturan ketat soal algoritma Tiktok," ungkapnya.
Ketiga, adanya pembatasan porsi barang impor hingga 40 persen dari total barang yang beredar.
Keempat, produsen besar dibatasi menjual langsung ke konsumen akhir.
merdeka.com
Kelima, pencairan uang kepada penjual harus dilakukan maksimum 24 jam. Terakhir, platform social commerce tidak diperbolehkan melakukan cross border impor.
Jokowi soal Gaduh TikTok Shop: Harusnya Itu Sosial Media, Bukan Ekonomi Media
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan aturan untuk mengendalikan niaga e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan oleh kementerian terkait.Sebab, keberadaan e-commerce berbasis media sosial, seperti TikTok Shop, dinilai merugikan pedagang atau UMKM Indonesia.
"Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan," kata Jokowi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (23/9).
Jokowi pun menyadari keberadaan e-commerce berbasis media sosial dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar. Sehingga, omzet pedagang UMKM menjadi menurun.
"Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun,” kata Jokowi.
merdeka.com