Pemerintah Bakal Batasi Harga Produk di TikTok Shop Cs, Paling Murah USD100
Jika kurang dari itu maka tidak boleh masuk Indonesia. Tujuannya, untuk melindungi UMKM lokal agar tidak tergerus oleh produk impor.
Pemerintah Bakal Batasi Harga Produk di TikTok Shop Cs, Paling Murah USD100
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengusulkan harga produk luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui social commerce atau perdagangan elektronik media sosial, harga minimalnya USD 100.
Jika kurang dari itu maka tidak boleh masuk Indonesia. Tujuannya, untuk melindungi usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal agar tidak tergerus oleh produk impor.
"Kalau harga di bawah itu kan sudah banyak di dalam negeri. Jadi, produk luar yang masuk memang produk yang kita nggak bisa bikin," kata MenkopUKM Teten Masduki usai melakukan penandatanganan MoU dengan RSPO, di Jakarta, Senin (10/7/2023).
Liputan6.com
Di samping itu, Kementerian Koperasi dan UKM sedang mendorong percepatan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Lantaran, dalam Permendag tersebut belum diatur mengenai social commerce.
Terlebih saat ini perkembangan teknologi digital semakin pesat dan tidak terbatas pada e-commerce saja.
Menurutnya, munculnya TikTok Shop yang merupakan perpaduan e-commerce dan media sosial, mampu menciptakan kebiasaan baru dalam berbelanja.
Oleh karena itu, Permendag 50 tahun 2020 harus segera direvisi agar UMKM dalam negeri tidak terdepak oleh produk impor di TikTok Shop.
"Ya, UMKM kita tidak bisa bersaing dengan produk yang memang didesain dengan info market yang sangat kuat. Bukan lagi soal tren, tapi behaviour. Pemerintah wajib melindungi itu," ujarnya.
TikTok saat ini sedang didefinisikan sebagai socio-commerce bukan hanya sebagai media sosial.
Sebab, TikTok adalah platform yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat mempromosikan penawaran barang dan/atau jasa sampai dengan melakukan transaksi.
"TikTok itu kan sebenarnya social commerce. di Permendag itu belum diatur. Karena biasanya yang sudah diatur kan e-commerce. Ini kan berkembang cepat, ini belum diatur," pungkas Teten Masduki.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com