Pemerintah Revisi Permendag No.50/2020, TikTok Dilarang Transaksi Jual Beli Langsung
Pemerintah merevisi Permendag No.50/2020 untuk mengatur TikTok Shop.
Pemerintah merevisi Permendag No.50/2020 untuk mengatur TikTok Shop.
Pemerintah Revisi Permendag No.50/2020, TikTok Dilarang Transaksi Jual Beli Langsung
Pemerintah saat ini tengah mengurus persoalan TikTok Shop yang dianggap mengancam dan merugikan UMKM lokal, melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik.
Aturan itu disepakati usai rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyampaikan rincian dari revisi Permendag nomor 50 tahun 2020, di antaranya, untuk mengatur barang-barang impor yang masuk ke sebuah paltform yang tidak melalui prosedur, contohnya TikTok Shop.
"Kita juga tidak mau ada barang-barang impor dari luar masuk lewat sebuah platform yang tidak melalui prosedur," kata Wamendag Jerry saat di temui usai meninjau stand UMKM dan Kuliner Sulawesi Utara di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Menurutnya, dengan adanya pengaturan tersebut diharapkan bisa menciptakan keadilan dalam dunia perdagangan, khususnya perdagangan di paltform online. Sebab, jika ada barang impor yang masuk ke dalam negeri melalui e-commerce terdapat tahapannya, sementara melalui sosial commerce seperti TikTok tidak ada."Bayangkan kalau orang barang impor masuk, importir itu melakukan semuanya atau tahap-tahapannya, regulasinya, perizinannya semuanya tarif bea masuk dan lainnya. Ini ada barang masuk dari luar masuk melalui sebuah platform nah terus dia tidak melalui tahapan-tahapan lainnya, kan itu tidak fair," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, dalam aturan tersebut, social commerce seperti, TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli barang.
Zulkifli menuturkan media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.
"Isinya (Permendag) social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," katanya.
"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," sambung Zulkifli.
Selain itu, Zulkifli menekankan penggunaan sosial media dan platform commerce harus dipisah. Hal ini, untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
"Tidak ada sosial media dan ini gaada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tuturnya.
Merdeka.com
Ketua Umum PAN itu menuturkan revisi Permendang Nomor 50 akan mengatur soal penjualan barang dari luar negeri. Zulkifli menyebut barang-barang luar negeri dan dalam negeri yang dijual di platform e-commerce harus memiliki standar yang sama."Barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan dalam negeri. Ya kalau makanan harus ada daftarnya halal. Kalau beauty, harus ada POM-nya. Kalau enggak ntar yang ambil siapa, harus ada izin POM-nya. Kala dia elektornik harus ada standarnya bahwa itu betul barangnya. Jadi perlakuan sama dengan di dalam negeri atau offline," jelasnya.
Di sisi lain, dia menegaskan platform media sosial tidak boleh bertindak sebagai produsen. Terkahir, revisi Permendag Nomor 50/2023 mengatur transksi minimal untuk barang impor.
"Ketiga, enggak boleh bertindak sebagai produsen. Terkahir, transaksi. Kalau impor kita satu transaksi USD 100 minimal," ucap Zulhas.