Mendag Ancam Media Sosial yang Masih Ngeyel Jualan Online seperti TikTok Shop
Dia pun mengancam menutup platform media sosial apabila melanggar aturan tersebut.
Dia pun mengancam menutup platform media sosial apabila melanggar aturan tersebut.
Mendag Ancam Media Sosial yang Masih Ngeyel Jualan Online seperti TikTok Shop
Mendag Ancam Media Sosial yang Masih Ngeyel Jualan Online seperti TikTok Shop
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan social commerce seperti TikTok tidak diperbolehkan melakukan transaksi jual beli barang maupun jasa. Dia pun mengancam menutup platform media sosial apabila melanggar aturan tersebut.
"Sudah diputuskan (revisi permendag) hari ini nanti sore sudah saya tandatangani revisi permendag 50/2020 menjadi Permendag (nomor) berapa nanti tahun 2023," kata Zulkifli Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9).
Zulhas menjelaskan aturan tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang perdagangan elektronik.
Dia memastikan revisi Permendag ini akan diteken pada Senin (25/9) sore.
Dia menegaskan, jika ada platform yang melanggar, Pemerintah akan mengirimkan surat peringatan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan, habis diperingatkan apalagi itu? Tutup," kata Zulkifli.
Dia menyampaikan selama ini pemerintah belum mengatur dengan jelas keberadaan social commerce.
Sehingga, nantinya media sosial (medsos) hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.
"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," kata dia
Selain itu, Zulkifli menekankan penggunaan sosial media dan platform commerce harus dipisah.
Hal ini, kata dia, untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
"Tidak ada sosial media dan ini gaada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tutur Zulkifli.
Ketua Umum PAN itu menuturkan revisi Permendang Nomor 50 akan mengatur soal penjualan barang dari luar negeri.
Zulkifli menyebut barang-barang luar negeri dan dalam negeri yang dijual di platform e-commerce harus memiliki standar yang sama.
merdeka.com
"Barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan dalam negeri. Ya kalau makanan harus ada daftarnya halal. Kalau beauty, harus ada POM-nya," kata dia.
"Kalau enggak entar yang ambil siapa, harus ada izin POM-nya. Kala dia elektornik harus ada standarnya bahwa itu betul barangnya. Jadi perlakuan sama dengan di dalam negeri atau offline," sambung Zulkifli.
Disisi lain, dia menegaskan platform media sosial tidak boleh bertindak sebagai produsen. Terakhir, revisi Permendag Nomor 50/2023 mengatur transksi minimal untuk barang impor.
"Ketiga, enggak boleh bertindak sebagai produsen. Terkahir, transaksi. Kalau impor kita satu transaksi USD 100 minimal," ucapnya.