Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendag Ancam Media Sosial yang Masih Ngeyel Jualan Online seperti TikTok Shop

Mendag Ancam Media Sosial yang Masih Ngeyel Jualan Online seperti TikTok Shop

Mendag Ancam Media Sosial yang Masih Ngeyel Jualan Online seperti TikTok Shop

Dia pun mengancam menutup platform media sosial apabila melanggar aturan tersebut.

Mendag Ancam Media Sosial yang Masih Ngeyel Jualan Online seperti TikTok Shop

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan social commerce seperti TikTok tidak diperbolehkan melakukan transaksi jual beli barang maupun jasa. Dia pun mengancam menutup platform media sosial apabila melanggar aturan tersebut.

"Sudah diputuskan (revisi permendag) hari ini nanti sore sudah saya tandatangani revisi permendag 50/2020 menjadi Permendag (nomor) berapa nanti tahun 2023," kata Zulkifli Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9).

Zulhas menjelaskan aturan tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang perdagangan elektronik.

Dia memastikan revisi Permendag ini akan diteken pada Senin (25/9) sore.

Dia menegaskan, jika ada platform yang melanggar, Pemerintah akan mengirimkan surat peringatan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan, habis diperingatkan apalagi itu? Tutup," kata Zulkifli.

Dia menyampaikan selama ini pemerintah belum mengatur dengan jelas keberadaan social commerce. 
Sehingga, nantinya media sosial (medsos) hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.

"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," kata dia

Selain itu, Zulkifli menekankan penggunaan sosial media dan platform commerce harus dipisah.

Hal ini, kata dia, untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

"Tidak ada sosial media dan ini gaada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tutur Zulkifli.

Ketua Umum PAN itu menuturkan revisi Permendang Nomor 50 akan mengatur soal penjualan barang dari luar negeri. 
Zulkifli menyebut barang-barang luar negeri dan dalam negeri yang dijual di platform e-commerce harus memiliki standar yang sama.

merdeka.com

Mendag Ancam Media Sosial yang Masih Ngeyel Jualan Online seperti TikTok Shop

"Barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan dalam negeri. Ya kalau makanan harus ada daftarnya halal. Kalau beauty, harus ada POM-nya," kata dia.

"Kalau enggak entar yang ambil siapa, harus ada izin POM-nya. Kala dia elektornik harus ada standarnya bahwa itu betul barangnya. Jadi perlakuan sama dengan di dalam negeri atau offline," sambung Zulkifli.

Disisi lain, dia menegaskan platform media sosial tidak boleh bertindak sebagai produsen. Terakhir, revisi Permendag Nomor 50/2023 mengatur transksi minimal untuk barang impor.

"Ketiga, enggak boleh bertindak sebagai produsen. Terkahir, transaksi. Kalau impor kita satu transaksi USD 100 minimal," ucapnya.

FOTO: Pelaku Penjualan Online Tidak Khawatir TikTok Shop Ditutup
FOTO: Pelaku Penjualan Online Tidak Khawatir TikTok Shop Ditutup

Larangan pemerintah terhadap aktivitas perdagangan melalui media sosial seperti TikTok Shop tidak membuat sejumlah pelaku penjualan online khawatir.

Baca Selengkapnya
Kasus TikTok Shop, Memahami Pelarangan Media Sosial Merangkap Toko Online
Kasus TikTok Shop, Memahami Pelarangan Media Sosial Merangkap Toko Online

Selama ini, izin platform TikTok di Indonesia hanya aplikasi media sosial, bukan e-commerce

Baca Selengkapnya
Kemendag: Media Sosial Dilarang Jualan Online
Kemendag: Media Sosial Dilarang Jualan Online

Artinya, TikTok tidak bisa menjalankan fungsi secara bersamaan sebagai media sosial dan e-commerce.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Mau Ikut Aturan Pemerintah, Menteri Bahlil Ancam Cabut Izin TikTok di Indonesia
Tak Mau Ikut Aturan Pemerintah, Menteri Bahlil Ancam Cabut Izin TikTok di Indonesia

Bahlil menegasakan TikTok sebenarnya hanya media sosial saja buka media untuk tempat orang berjualan.

Baca Selengkapnya
Curhat UMKM atas Wacana Pemisahan Fungsi Media Sosial dan e-Commerce
Curhat UMKM atas Wacana Pemisahan Fungsi Media Sosial dan e-Commerce

Pemerintah bakal memisahkan e-commerce dan media sosial, khususnya di platform TikTok.

Baca Selengkapnya
Sistem Dijalankan TikTok Shop Buat UMKM Gulung Tikar, Termasuk Diskon Besar-besaran
Sistem Dijalankan TikTok Shop Buat UMKM Gulung Tikar, Termasuk Diskon Besar-besaran

TikTok diminta agar tidak menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Minta Pemerintah Larang Media Sosial Jual Produk Langsung ke Konsumen
Anggota DPR Minta Pemerintah Larang Media Sosial Jual Produk Langsung ke Konsumen

Pemerintah diminta mengatur ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce.

Baca Selengkapnya
Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce
Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce

Menteri Perdagangan Zukifli Hasan berencana membedakan aturan antara e-commerce dan media sosial.

Baca Selengkapnya
Revisi Permendag 50/2020 Diteken Pemerintah, TikTok Shop Resmi Dilarang Jualan
Revisi Permendag 50/2020 Diteken Pemerintah, TikTok Shop Resmi Dilarang Jualan

Marketplace dan sosial commerce dilarang untuk bertindak sebagai produsen.

Baca Selengkapnya