Kemendag: Media Sosial Dilarang Jualan Online
Artinya, TikTok tidak bisa menjalankan fungsi secara bersamaan sebagai media sosial dan e-commerce.
Artinya, TikTok tidak bisa menjalankan fungsi secara bersamaan sebagai media sosial dan e-commerce.
Kemendag: Media Sosial Dilarang Jualan Online
Kementerian Perdagangan Larang Media Sosial Jualan Online
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga memastikan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 platform sosial media dan e-commerce, seperti TikTok akan dipisahkan.
Jerry mengatakan, saat ini Kementerian Perdagangan sedang menuju tahap finalisasi alias penandatangan revisi Permendag tersebut.
"Kita menunggu finalisasi revisi Permendag 50. Ketika nanti sudah final, saya tidak menyebutkan kapannya, segera sedang kita rampungkan, dan nanti akan ada pemisahan yang jelas antara sosial media, e-commerce, dan sosial commerce," kata Jerry saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (25/9).
Menurutnya, dalam Permendag 50 tahun 2023, ditegaskan media sosial maupun e-commerce tidak diperbolehkan menjalankan fungsinya secara bersamaan.
"Tiktok itu tidak bisa menjalankan fungsinya dua secara bersamaan, kenapa? karena kita ada peraturan e-commerce. Jadi, ketika dia adalah e-commerce dia harus mengikuti peraturan tentang e-commerce," kata Jerry.
Sementara, TikTok mengklaim dirinya sebagai media sosial bukan e-commerce.
Artinya, TikTok tidak bisa menjalankan fungsi secara bersamaan sebagai media sosial dan e-commerce.
"TikTok itu kan mengklaim dirinya sosial media. Nah, sosial media itu tidak bisa berjualan, sosial media itu fungsinya sebagia sosial media. Kenapa saya katakan begitu, karena ada peraturannya ada di Kominfo dan Kemendag," kata Jerry menerangkan.
Jika TikTok melakukan dua fungsi yang bersamaan, maka dalam perdagangan di platform online menimbulkan ketidakadilan bagi para pedagang.
Oleh karena itu, Pemerintah melakukan pengaturan perdagangan online melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020.
"Nah, itu tidak fair dengan e-commerce lainnya, dimana e-commerce lainnya melakukan aktivitas dagang jual beli, ada transaksi tapi dia bukan sosial media. Contoh Shopee, Tokopedia, Blibli. Nah, TikTok itu medsos, tapi disaat yang sama punya TikTok Shop yang bisa ikut jualan," ujarnya.
"Karena ada aturan yang mengatakan itu tidak bisa, bahwa medsos ya medsos, dagang ya dagang, artinya dia (TikTok) harus menyesuaikan kepada peraturan itu. Nah, itu yang diatur dalam revisi permendag 50 tahun 2023," tambah Jerry.