Pelaku Industri Digital Ajak Pemerintah Duduk Bersama Bahas Revisi Permendag 50 Tahun 2022
Revisi Peraturan Menteri perdagangan RI (Permendag) nomor 50 sangat dinanti untuk kejelasan aturan operasional social-commerce.
Sepinya aktivitas perdagangan di Pasar Tanah Abang bukan semata lantaran adanya peralihan perilaku konsumen ke digital (e-commerce).
Pelaku Industri Digital Ajak Pemerintah Duduk Bersama Bahas Revisi Permendag 50 Tahun 2022
Pelaku Industri Digital Ajak Pemerintah Duduk Bersama Bahas Revisi Permendag 50 Tahun 2022
Pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik.
Dalam Permendag yang baru tersebut, pemerintah akan mengatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.
Merespon hal tersebut, Wakil Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Hilmi Adrianto berharap masih ada ruang diskusi terkait penerapan Revisi Permendag Nomor 50 tersebut. Pihaknya mengaku siap duduk bersama pemerintah untuk mencari cara terbaik dalam mendorong ekonomi digital di Indonesia.
"Kami dari pelaku industri digital siap untuk bisa duduk bersama pemangku kebijakan untuk mencari cara terbaik dan tepat untuk menerapkan aturan yang bisa mendorong lajunya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia," ujar Hilmi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/9)."idEA dan seluruh member tentu akan tetap patuh pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Dan untuk bisa menindaklanjuti penerapannya, kami berharap untuk bisa mendapatkan peraturan ini secara lengkap. Kami akan mengkaji apa saja yang perlu dilakukan nantinya," lanjutnya.
Ketua Bidang Business and Development idEA, Mohammad Rosihan menilai sepinya aktivitas perdagangan di Pasar Tanah Abang bukan semata lantaran adanya peralihan perilaku konsumen ke digital (e-commerce). Dia yang juga pelaku usaha menjelaskan bahwa salah satu penyebab Pasar Tanah Abang sepi adalah menurunnya pembelian dari pelaku usaha di daerah.
"Kami tidak lagi banyak yang membeli ke Tanah Abang, karena penjualan di daerah juga sepi. Mungkin ini juga menyangkut turunnya daya beli," ungkap Rosihan.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan, Rifan Ardianto, mengatakan revisi Peraturan Menteri perdagangan RI (Permendag) nomor 50 sangat dinanti untuk kejelasan aturan operasional social-commerce. Dia mengatakan aturan tersebut sudah siap. "Sudah selesai harmonisasi. Sudah keluar surat persetujuan presiden. Tinggal mengajukan ke Kemenkumham," ucap Rifan.
Rifan menjelaskan, akan ada tindak lanjut revisi Permendag tersebut melalui komunikasi dengan Kemenkominfo terkait strategi mengidentifikasi platform media sosial dan lainnya. Pihaknya juga mengaku masih akan komunikasi dengan pelaku industri digital.
"Kami berupaya tidak ada bisnis yang menguasai dari hulu ke hilir. Kami berusaha membuat definisi yang clear terkait retail online, marketplace, social-commerce," kata Rifan.
Ini Isi Lengkap Revisi Permendag 50 Tahun 2020
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga menyampaikan rincian dari revisi Permendag nomor 50 tahun 2020, diantaranya, untuk mengatur barang-barang impor yang masuk ke sebuah paltform yang tidak melalui prosedur, contohnya TikTok Shop.
"Kita juga tidak mau ada barang-barang impor dari luar masuk lewat sebuah platform yang tidak melalui prosedur," kata Wamendag Jerry saat di temui usai meninjau stand UMKM dan Kuliner Sulawesi Utara di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Tak hanya itu saja, dalam Permendag juga diatur mengenai pembatasan minimum barang yang boleh di taruh dalam marketplace khusus yang cross border hanya USD 100 dolar. Artinya, lebih dari itu tidak diperbolehkan.
Selanjutnya, e-commerce tidak boleh bertindak sebagai produsen. Selain itu, produk yang diperjualbelikan harus memenuhi standar, misalnya SNI.