Revisi Permendag 50/2020 Diteken Pemerintah, TikTok Shop Resmi Dilarang Jualan
Marketplace dan sosial commerce dilarang untuk bertindak sebagai produsen.
Mendag menuturkan, masih ada beberapa isu penting terkait peredaran barang di platform perdagangan melalui sistem elektronik yang belum memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya.
Revisi Permendag 50/2020 Diteken Pemerintah, TikTok Shop Dilarang Jualan
Revisi Permendag 50/2020 Diteken Pemerintah, TikTok Shop Dilarang Jualan
Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini mengganti Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, social commerce seperti, TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli barang. Media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan, tujuan penyusunan revisi Permendag ini adalah untuk PMSE yang sehat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, mendukung pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pelaku usaha PMSE dalam negeri serta meningkatkan perlindungan konsumen dalam negeri.
"Jadi selama ini perkembangan sistem perdagangan platform digital ini begitu cepat. sehingga ada beberapa yang belum diatur, belum ditata. Nah ini kita tata, kita atur," kata Zulhas dalam acara konferensi pers Sosialisasi Permendag 31 Tahun 2023, Jakarta, Rabu (27/9).
Zulhas menuturkan, masih ada beberapa isu penting terkait peredaran barang di platform perdagangan melalui sistem elektronik yang belum memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya."Misalnya kalau produk kecantikan ada BPOM-nya, harus ada SNI, kalau makanan harus ada izin halalnya dan lainnya. Tentu ini tidak fair, satu tidak diberlakukan adil," tuturnya.
Pengaturan pertama dalam PMSE UU ini, lanjut Zulhas, pendefinisain model bisnis penyelenggara PMSE seperti lokapasar atau marketplace dan sosial-commerce untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
Kemudian penetapan harga minimi sebesar USD 100 per unit barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
"Disediakan positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border langsung masuk ke Indonesia melalui platforma e-commerce," terang dia.
Tak hanya itu, dalam pengaturan utama ini pun ditetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri yaitu menyampaikan legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar seperti SNI dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri dan asal pengiriman barang.
"Terus soal larangan marketplace dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen. Jangan diborong dia kan platform digital, jangan sampai jadi produsen juga atau media," imbuh Mendag.Terakhir, larangan penguasaan data oleh Pengelola Penyelenggara perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan afiliasi.
"Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunaannya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya," tutup Mendag.