TikTok Shop Masih Jualan di Media Sosial, Kemenkop UKM: Melanggar Ketentuan
Pemerintah menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop.
Pemerintah menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop.
TikTok Shop Masih Jualan di Media Sosial, Kemenkop UKM: Melanggar Ketentuan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menemukan adanya dua indikasi pelanggaran yang dilakukan Tiktok Shop.
Sebab, masih adanya penggabungan dua fungsi di aplikasi mereka, yakni media sosial menyatu dengan belanja daring atau e-commerce.
Selain itu, TikTok Shop juga melanggar aturan terkait masih adanya transaksi di media sosial Tiktok atau Tiktok Shop. Kedua hal tersebut melanggar itu padahal dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Merdeka.com
"Melanggar ketentuan (Tiktok Shop melakukan transaksi dan fitur eCommerce di media sosial). Harus di aplikasi yang berbeda," kata Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, di Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Menurut Hanung, sejumlah pelanggaran tersebut sudah mulai dibahas antar tingkat internal Kementerian Koperasi UKM dan Kementerian Perdagangan.
Di antaranya frasa 'tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi' yang memisahkan dua entitas sistem elektronik antara PMSE dengan sistem elektronik di luar PMSE.
Selain itu, PMSE berfungsi secara terpisah dan independen dari sistem elektronik di luar PMSE termasuk diantaranya media sosial. Pada konteks kerja sama ini, Tiktok (media sosial) berperan sebagai mitra promosi dari Tokopedia (PMSE) sama seperti kemitraan promosi dengan media sosial lainnya (X, Google, Meta).
"Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.31 Tahun 2023 pasal 13 ayat 3, Tokopedia tidak diperbolehkan untuk memiliki keterhubungan atau interkoneksi dengan Tiktok," imbuhnya.
Selain itu, bagi-pakai data antar Tokopedia dan Tiktok Shop tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai penguasaan pasar.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga bersuara adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Tiktok Shop setelah membeli Tokopedia dengan menggenggam saham mayoritas sebesar 75 persen. Tiktok Shop disebut masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Padahal revisi itu baru saja dibuat memberi batas siapa pun pemain atau pemilik platform media sosial tidak boleh menggunakan aplikasinya dalam format e-commerce atau belanjar daring.
Pemerintah juga menyebut, revisi tersebut untuk menaikkan produksi barang UMKM di dalam negeri agar tidak dikuasai asing.
"TikTok sudah mengambilalih Tokopedia dengan investasi. Pertanyaannya adalah apakah sudah dipenuhi Permendag 31 itu. Ini yang sedang kita bahas," katanya dalam konferensi pers di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (21/12).
"Kami melihat belum ada perubahan. Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31," imbuhnya
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kreatif KemenKop UKM Fiki Satari juga mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan 2 jenis platform yakni media sosial dengan e-commerce.
Pernyataan tersebut disampaikan karena kembalinya TikTok Shop pasca mengumumkan kemitraan strategis dengan GoTo, belum disertai dengan perubahan berarti di mana aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.
"Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi," ujar Fiki Satari di Jakarta, Rabu.
Merdeka.com