TikTok Shop Belum Patuhi Aturan, Pemerintah Diminta Tak Tebang Pilih
Pemerintah diminta berani dalam menindak pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop.
Pemerintah diminta berani dalam menindak pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop.
TikTok Shop Belum Patuhi Aturan, Pemerintah Diminta Tak Tebang Pilih
Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala menilai, Tiktok Shop belum patuh terhadap aturan yang dibuat pemerintah.
Menurutnya, lewat Permendag No.31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pemerintah seperti dibuat tak berdaya dengan korporasi besar dalam menegakkan aturan.
"Ini sudah menandakan regulator tidak berani menegakkan hukum," tegas Kamilov, Selasa (9/1/2024).
Dia menilai, Permendag 31/2023 telah mengatur bahwa platform media sosial tak bisa terintegrasi dengan perdagangan daring atau e-commerce. Selain itu yang dilanggar oleh Tiktok, ialah Tiktok Shop dalam aplikasinya masih melayani transaksi.
"Hal ini tentunya bisa meruntuhkan kewibawaan pemerintah itu sendiri dimata pelaku usaha lainnya. Seharusnya hukum itu dipatuhi dan ditegakkan kepada pelaku usaha apapun tidak tebang pilih," sambungnya.
Dia curiga, Tiktok sangat mengetahui aplikasinya begitu banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Meski sudah ada diatur, tapi nyatanya Tiktok tetap nekat berjualan daring.
Dengan menguasai pasar, bukan tidak mungkin ke depan para pelaku usaha kecil-menengah juga akan terdampak sangat dalam.
Selain itu, dia juga menyoroti perbedaan sikap antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian Perdagangan. Di mana Kementerian Koperasi secara tegas Tiktok Shop masih melanggar aturan, sementara Kementerian Perdagangan memberi toleransi kepada Tiktok Shop selama beberapa bulan ke depan untuk masa uji coba.
"Sebenarnya Tiktok tidak mau melepas medsosnya karena besarnya aplikasi ini karena medsos. Untuk itu secara diam-diam jumlah penggunanya sudah jutaan maka dioptimalisasi dengan mode lain seperti berjualan di Tiktok. Dan hal ini pastinya menimbulkan kerugian-kerugian kepada pelaku usaha kecil menengah yang tidak menggunakan aplikasi tersebut," tuturnya.
"Juga bisa menjadi preseden buruk yang bisa diikuti medsos lainnya, dan akan timbul kerusakan yang masif apabila terbiarkan tanpa ada yang mengawasi dan mematuhinya," kata Kamilov.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menjelaskan, beroperasinya TikTok Shop masih tetap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Nomor 2023 tentang tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Merdeka.com
Dalam aturan itu jelas-jelas ditekankan bahwa tidak diperbolehkan praktik social commerce.
Saat ini pemerintah menerapkan prinsip multi channel. Jika media sosial ingin melakukan praktik jual beli maka harus memiliki izin e-commerce.
Dalam praktiknya saat ini, TikTok yang izinnya adalah media sosial masih menjalankan bisnis jual beli atau e-commerce dengan dibukanya kembali TikTok Shop ini meskipun sudah menggandeng Tokopedia.
"Tiktok belum ada perubahan, ada pelanggaran terhadap Permendag 31/2023. Harusnya plafomrnya di Tokopedia bukan di Tiktok," jelas dia dalam Konferensi Pers Refleksi 2023 & Outlook 2024, Kamis (21/12/2023), di gedung Smesco, Jakarta.
Namun, saat ini Kementerian Koperasi dan UKM sedang membahas dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal adanya indikasi pelanggaran platform TikTok, yang mana platform tersebut tidak memisahkan penjualan dengan sosial medianya.
"Apakah sudah dipenuhi Permendag 31. Ada pemisahan? Sedang kami bahas dengan Kemendag kami lihat belum ada perubahan, ada indikasi pelanggaran Permendag Nomor 31," tambah Teten.