DPR Heran TikTok Ngotot Jualan di Medsos: Kenapa Tidak Pakai Tokopedia?
TikTok telah mengakuisisi Tokopedia beberapa waktu lalu, dan menguasai 75 persen saham Tokopedia.
TikTok telah mengakuisisi Tokopedia beberapa waktu lalu, dan menguasai 75 persen saham Tokopedia.
DPR Heran TikTok Ngotot Jualan di Medsos: Kenapa Tidak Pakai Tokopedia?
DPR Heran TikTok Ngotot Jualan di Medsos
Anggota Komisi VI DPR, Amin AK mempertanyakan mengapa TikTok masih melakukan transaksi melalui media sosial. Hal ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang mengatur pemisahan social commerce dengan e-commerce.
Padahal, Tiktok yang sudah memiliki Tokopedia sebagai unit usaha ecommerce harusnya patuh dengan memilih berjualan di platform tersebut, bukan memaksakan operasional Tiktok Shop di dalam aplikasi sosial media mereka.
"Ini aneh karena mereka baru saja mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia. Mengapa mereka tidak menggunakan platform e-commerce Tokopedia untuk aktivitas jualan. Kami terkejut dengan apa yang dilakukan manajemen TikTok di Indonesia," kata Amin, di Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Merdeka.com
Dia pun meminta komitmen, konsistensi dan ketegasan Kementerian Perdagangan soal sanksi terhadap Tiktok maupun platform lainnya jika melanggar Permendag 31/2023.
Sejak diundangkan September tahun lalu, pemerintah saat itu menyampaikan secara terbuka adanya sanksi jika platform atau perusahaan teknologi melanggar Permendag.
Mulai dari peringatan tertulis, masuk dalam daftar hitam (blacklist), sanksi pemblokiran sementara layanan PPMSE (penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik) dalam negeri atau luar negeri, hingga pencabutan izin usaha.
"Pemerintah harus konsisten menegakkan aturan. Rambu-rambu yang ada harus dipastikan tidak dilanggar. Jika dilanggar, harus dijatuhi sanksi tegas, misalnya dengan mencabut izin perdagangannya. Selama aturan itu dilaksanakan, maka penguasaan pasar secara dominan atau monopoli sulit dilakukan," imbuhnya.
Namun menurutnya, sanksi ini tidak ada kaitannya dengan Tokopedia, meski saat ini Tiktok sudah diakuisisi oleh Tiktok dengan menguasai 75 persen saham. Dia ingin, peringatan diberikan secara proporsional. Apalagi pelanggaran ini sudah diingatkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki.
Merdeka.com
"Meskipun Tiktok menguasai saham Tokopedia. Artinya, jika TikTok ngotot menerabas aturan maka sanksi diberikan pada TikTok," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut TikTok Shop masih melanggar peraturan setelah kembali beroperasi. Aplikasi TikTok melanggar Permendag 31/2023 setelah beroperasi pada Harbolnas 12.12 tahun lalu.
Platform asal China itu masih melakukan transaksi di media sosial mereka dan menggabungkan fitur eCommerce dalam satu aplikasi.
"Kami melihat belum ada perubahan. Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31," kata Teten beberap waktu lalu.