Masih Ada Transaksi TikTok Shop di Medsos, Kemendag Bakal Panggil Tokopedia Pekan Ini
Pemanggilan tersebut terkait dengan proses migrasi data transaksi dan perdagangan di TikTok Shop.
Pemanggilan tersebut terkait dengan proses migrasi data transaksi dan perdagangan di TikTok Shop.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim mengatakan akan memanggil PT Tokopedia pekan ini.
Pemanggilan tersebut terkait dengan proses migrasi data transaksi dan perdagangan di TikTok Shop.
"Minggu ini kita panggil (Tokopedia)," kata Isy kepada media, Jakarta, Senin (29/2).
Bahkan pihak Tokopedia pun mengklaim sudah merampungkan migrasi data, kata Isy.
"Sudah. Sudah complite (sempurna) 100 persen. Itu yang mau kita lihat. Bukan hanya migrasi data, tapi comply dengan Permendag 31" imbuh Isy.
Ia pun menegaskan kini seluruh sistem pembayaran di TikTok Shop sudah beralih ke Tokopedia.
"Suddah, pembayaran sudah beralih ke Tokped," tutur Isy.
Perlu diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyebut aplikasi TikTok masih melakukan pelanggaran terhadap Permendag 31 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki meminta TikTok untuk memisahkan fitur e-commerce dan media sosialnya.
Menurutnya hal itu sangat melanggar aturan yang tertuang di peraturan tersebut.
"Kami di Kemenkop sudah jelas melakukan koordinasi teknis antar kementerian dan tiktok masih melanggar Permendag 31," kata Teten kepada media, beberapa waktu lalu.
Kementerian Perdagangan telah memanggil pihak Tokopedia dan TikTok Shop untuk mengikuti ketentuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaProses Migrasi TikTok Shop ke Tokopedia Rampung, Pisahkan User TikTok ID dengan TikTok Shop
Baca SelengkapnyaMasa transisi atau uji coba yang diberikan Kementerian Perdagangan kepada Tiktok untuk migrasi ke platform eCommerce Tokopedia tidak ada dalam aturan.
Baca SelengkapnyaKemendag memberi batas tiga bulan kepada Tiktok untuk memindahkan fitur e-commerce miliknya ke Tokopedia, setelah diakuisisi.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop kembali dibuka setelah bekerja sama dengan Tokopedia.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop dilarang keras untuk melakukan praktik jual beli dalam platform sosial media.
Baca SelengkapnyaPemerintah menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah melarang adanya social commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta berani dalam menindak pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop.
Baca Selengkapnya