Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Singgung TikTok, Wamendag: Media Sosial Tidak Boleh Berjualan, Sudah Diatur Permendag Nomor 31

Singgung TikTok, Wamendag: Media Sosial Tidak Boleh Berjualan, Sudah Diatur Permendag Nomor 31

Singgung TikTok, Wamendag: Media Sosial Tidak Boleh Berjualan, Sudah Diatur Permendag Nomor 31

Jerry menegaskan TikTok dengan model platform media sosial dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

Singgung TikTok, Wamendag: Media Sosial Tidak Boleh Berjualan, Sudah Diatur Permendag Nomor 31

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga mengingatkan platform media sosial agar tidak berjualan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.


“Media sosial tidak boleh jualan. Kalau mau jualan dia (media sosial) harus punya izin jualan untuk memastikan tidak ada ketentuan yang dilanggar,” kata Jerry dikutip dari Antara, Kamis (22/2).

Hal ini dikatakan Jerry menanggapi platform media sosial TikTok yang dinilai masih mengintegrasikan media sosial dengan pasar digitalnya dalam satu aplikasi.


Jerry menegaskan TikTok dengan model platform media sosial dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

Hal itu secara jelas diatur dalam Pasal 21 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Singgung TikTok, Wamendag: Media Sosial Tidak Boleh Berjualan, Sudah Diatur Permendag Nomor 31

"Intinya adalah ada proses migrasi di mana kita memastikan tidak boleh ada yang dilanggar yaitu media sosial enggak boleh jualan. Oleh karena itu perlu adanya penyesuaian terhadap peraturan yang dicantumkan dalam Permendag," ujarnya.


Kemendag menyatakan telah memberikan waktu tiga bulan kepada TikTok untuk memisahkan transaksi di media sosial.

Ketentuan tiga bulan pemisahan itu didasarkan keperluan waktu bagi TikTok untuk menyesuaikan dengan peraturan yang ada karena aplikasi tersebut berasal dari luar negeri.


Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki pada Senin (19/2) mengatakan TikTok masih melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Teten menilai TikTok masih mengintegrasikan media sosial dengan pasar digitalnya dalam satu aplikasi.


"Kami mempermasalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop terintegrasi dengan medsos," katanya.

Singgung TikTok, Wamendag: Media Sosial Tidak Boleh Berjualan, Sudah Diatur Permendag Nomor 31

Lebih lanjut Teten menyampaikan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.

Teten juga telah mengusulkan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait predatory pricing atau persaingan harga.


Ia meminta dalam revisi yang diajukan itu ditambahkan soal larangan tak boleh menjual di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).

Kemendag Bongkar Alasan Biarkan TikTok Shop Kembali Jualan di Media Sosial
Kemendag Bongkar Alasan Biarkan TikTok Shop Kembali Jualan di Media Sosial

Pemerintah telah melarang adanya social commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kemendag Minta TikTok Bereskan soal Aturan Main Transaksi di Medsos, Tenggat Waktunya 4 Bulan
Kemendag Minta TikTok Bereskan soal Aturan Main Transaksi di Medsos, Tenggat Waktunya 4 Bulan

Kementerian Perdagangan telah memanggil pihak Tokopedia dan TikTok Shop untuk mengikuti ketentuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten: Masih Jualan di Media Sosial, TikTok Langgar Aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023
Menkop Teten: Masih Jualan di Media Sosial, TikTok Langgar Aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023

"Sedang kami bahas dengan Kemendag kami lihat belum ada perubahan, ada indikasi pelanggaran Permendag Nomor 31," kata Menkop Teten.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial
Sepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial

Aturan yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.

Baca Selengkapnya
Bukan Untungkan Pedagang Tanah Abang dan UMKM, Akuisisi TikTok Hanya Bikin Elit Banjir Cuan
Bukan Untungkan Pedagang Tanah Abang dan UMKM, Akuisisi TikTok Hanya Bikin Elit Banjir Cuan

Transaksi akuisisi Tiktok terhadap Tokopedia bukan semata-mata demi pelaku usaha kecil-menengah dan produk dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Langsung Dibalas Kontan oleh Tuhan, Momen Penjual Beri Nenek-nenek Mukena yang Tak Punya Uang Ini Viral
Langsung Dibalas Kontan oleh Tuhan, Momen Penjual Beri Nenek-nenek Mukena yang Tak Punya Uang Ini Viral

Viral di media sosial seorang nenek ingin membeli mukena, tapi tak punya uang.

Baca Selengkapnya
Tetap Dagang Takjil Meski Hujan Deras, Momen Penjual Es Buah Sabar Menanti Pembeli Ini Curi Perhatian
Tetap Dagang Takjil Meski Hujan Deras, Momen Penjual Es Buah Sabar Menanti Pembeli Ini Curi Perhatian

Dengan penuh kesabaran, si penjual es di tepi jalan ini tetap membuka usahanya meskipun sedang hujan deras dan sepi pembeli.

Baca Selengkapnya
Kemendag: Proses Integrasi Sistem TikTok dan Tokopedia Mendekati Rampung
Kemendag: Proses Integrasi Sistem TikTok dan Tokopedia Mendekati Rampung

Kemendag akan terus memantau secara intens sampai proses kemitraan antara Tokopedia dan Tiktok 100 persen comply dengan Permendag 31.

Baca Selengkapnya
Tentukan Nasib Keranjang Kuning di Media Sosial, Kemendag Panggil TikTok Pekan Ini
Tentukan Nasib Keranjang Kuning di Media Sosial, Kemendag Panggil TikTok Pekan Ini

Proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia membutuhkan waktu karena ada aspek teknis yang perlu diselaraskan.

Baca Selengkapnya