TikTok Masih Layani Transaksi Jual-Beli di Sosial Media, Mendag Beri Respons Begini
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyebut, pihaknya memberikan waktu toleransi bagi TikTok untuk melayani transaksi jual-beli.
Padahal aturan yang berlaku platform media sosial dilarang melayani transaksi jual-beli.
TikTok Masih Layani Transaksi Jual-Beli di Sosial Media, Mendag Beri Respons Begini
TikTok Masih Layani Transaksi Jual-Beli di Sosial Media, Mendag Beri Respons Begini
Platform TikTok masih melakukan layanan transaksi jual beli di sosial media (sosmed) sejak kembali beroperasi pada 12 Desember 2023. Padahal aturan yang berlaku platform media sosial dilarang melayani transaksi jual-beli.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyebut, pihaknya memberikan waktu toleransi bagi TikTok untuk melayani transaksi jual-beli dalam paltform media sosial hingga 3 sampai 4 bulan.
Dia bilang, platform sosial media asal China tersebut masih memerlukan waktu untuk melakukan migrasi data pelanggan.
"Kita kasih pengecualian 3 sampai 4 bulan. Nanti baru kita audit karena memang itu perlu waktu migrasi perlu waktu, karena masih percobaan," ujar Mendag Zulhas dalam acara Konferensi Pers Capaian Kinerja 2023 di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (3/1)
Dia pun meminta, seluruh platform usaha elektronik untuk mengikuti ketentuan yang berlaku. Permintaan ini untuk melindungi pelaku UMKM lokal di tengah adopsi tren belanja masyarakat secara online.
"Permendag ini disusun untuk melindungi UMKM kita," kata Mendag Zulhas.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menemukan adanya dua indikasi pelanggaran yang dilakukan Tiktok Shop.
Sebab, masih adanya penggabungan dua fungsi di aplikasi mereka, yakni media sosial menyatu dengan belanja daring atau e-commerce.
Selain itu, TikTok Shop juga melanggar aturan terkait masih adanya transaksi di media sosial Tiktok atau Tiktok Shop.
Kedua hal tersebut melanggar itu padahal dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Melanggar ketentuan (Tiktok Shop melakukan transaksi dan fitur E-commerce di media sosial). Harus di aplikasi yang berbeda," kata Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, di Jakarta, Rabu (27/12).
Menurut Hanung, sejumlah pelanggaran tersebut sudah mulai dibahas antar tingkat internal Kementerian Koperasi UKM dan Kementerian Perdagangan.