Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TikTok Masih Layani Transaksi Jual-Beli di Sosial Media, Mendag Beri Respons Begini

TikTok Masih Layani Transaksi Jual-Beli di Sosial Media, Mendag Beri Respons Begini

TikTok Masih Layani Transaksi Jual-Beli di Sosial Media, Mendag Beri Respons Begini

Padahal aturan yang berlaku platform media sosial dilarang melayani transaksi jual-beli.

TikTok Masih Layani Transaksi Jual-Beli di Sosial Media, Mendag Beri Respons Begini

Platform TikTok masih melakukan layanan transaksi jual beli di sosial media (sosmed) sejak kembali beroperasi pada 12 Desember 2023. Padahal aturan yang berlaku platform media sosial dilarang melayani transaksi jual-beli.


Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyebut, pihaknya memberikan waktu toleransi bagi TikTok untuk melayani transaksi jual-beli dalam paltform media sosial hingga 3 sampai 4 bulan.


Dia bilang, platform sosial media asal China tersebut masih memerlukan waktu untuk melakukan migrasi data pelanggan.

"Kita kasih pengecualian 3 sampai 4 bulan. Nanti baru kita audit karena memang itu perlu waktu migrasi perlu waktu, karena masih percobaan," ujar Mendag Zulhas dalam acara Konferensi Pers Capaian Kinerja 2023 di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (3/1)

TikTok Masih Layani Transaksi Jual-Beli di Sosial Media, Mendag Beri Respons Begini

Dia pun meminta, seluruh platform usaha elektronik untuk mengikuti ketentuan yang berlaku. Permintaan ini untuk melindungi pelaku UMKM lokal di tengah adopsi tren belanja masyarakat secara online.


"Permendag ini disusun untuk melindungi UMKM kita," kata Mendag Zulhas.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menemukan adanya dua indikasi pelanggaran yang dilakukan Tiktok Shop.


Sebab, masih adanya penggabungan dua fungsi di aplikasi mereka, yakni media sosial menyatu dengan belanja daring atau e-commerce.

Selain itu, TikTok Shop juga melanggar aturan terkait masih adanya transaksi di media sosial Tiktok atau Tiktok Shop.


Kedua hal tersebut melanggar itu padahal dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Melanggar ketentuan (Tiktok Shop melakukan transaksi dan fitur E-commerce di media sosial). Harus di aplikasi yang berbeda," kata Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, di Jakarta, Rabu (27/12).

TikTok Masih Layani Transaksi Jual-Beli di Sosial Media, Mendag Beri Respons Begini
TikTok Masih Layani Transaksi Jual-Beli di Sosial Media, Mendag Beri Respons Begini

Menurut Hanung, sejumlah pelanggaran tersebut sudah mulai dibahas antar tingkat internal Kementerian Koperasi UKM dan Kementerian Perdagangan.

Singgung TikTok, Wamendag: Media Sosial Tidak Boleh Berjualan, Sudah Diatur Permendag Nomor 31
Singgung TikTok, Wamendag: Media Sosial Tidak Boleh Berjualan, Sudah Diatur Permendag Nomor 31

Kemendag menyatakan telah memberikan waktu tiga bulan kepada TikTok untuk memisahkan transaksi di media sosial.

Baca Selengkapnya
TikTok-Tokopedia Catat Transaksi Produk Lokal Naik 19 Kali Lipat saat Harbolnas 12.12
TikTok-Tokopedia Catat Transaksi Produk Lokal Naik 19 Kali Lipat saat Harbolnas 12.12

Tokopedia mencatat adanya kenaikan transaksi sejumlah brand lokal kecantikan dan perawatan tubuh.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Masih Jualan di Media Sosial, Kemenkop UKM: Melanggar Ketentuan
TikTok Shop Masih Jualan di Media Sosial, Kemenkop UKM: Melanggar Ketentuan

Pemerintah menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TikTok dan Tokopedia Masih Temui Ganjalan, UMKM Ini Justru Untung saat Harbolnas
TikTok dan Tokopedia Masih Temui Ganjalan, UMKM Ini Justru Untung saat Harbolnas

Pemerintah mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan E-Commerce.

Baca Selengkapnya
Indef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat
Indef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat

Media sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.

Baca Selengkapnya
Tetap Dagang Takjil Meski Hujan Deras, Momen Penjual Es Buah Sabar Menanti Pembeli Ini Curi Perhatian
Tetap Dagang Takjil Meski Hujan Deras, Momen Penjual Es Buah Sabar Menanti Pembeli Ini Curi Perhatian

Dengan penuh kesabaran, si penjual es di tepi jalan ini tetap membuka usahanya meskipun sedang hujan deras dan sepi pembeli.

Baca Selengkapnya
Resmikan Pasar Rakyat Cepu Induk, Mendag Zulkifli Hasan: Pemerintah Terus Utamakan Kepentingan Masyarakat
Resmikan Pasar Rakyat Cepu Induk, Mendag Zulkifli Hasan: Pemerintah Terus Utamakan Kepentingan Masyarakat

Mendag Zulkifli Hasan juga berpesan agar pasar rakyat yang sudah dibangun dapat dikelola dan dipelihara dengan baik.

Baca Selengkapnya
TikToker Galih Loss Ditangkap dan Jadi Tersangka Konten Dugaan Penistaan Agama
TikToker Galih Loss Ditangkap dan Jadi Tersangka Konten Dugaan Penistaan Agama

Galih Loss diduga menistakan agama Islam melalui kontennya di media sosial.

Baca Selengkapnya
Tentukan Nasib Keranjang Kuning di Media Sosial, Kemendag Panggil TikTok Pekan Ini
Tentukan Nasib Keranjang Kuning di Media Sosial, Kemendag Panggil TikTok Pekan Ini

Proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia membutuhkan waktu karena ada aspek teknis yang perlu diselaraskan.

Baca Selengkapnya
Baca Juga