Banyak E-Commerce Punya Fitur Berbagi Video dan Live Streaming, Benarkah Melanggar Permendag?
Menurut Huda, Tokopedia dan TikTok seharusnya tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Kemendag.
Pada satu titik pasti akan ada aplikasi yang mulai menggabungkan berbagai fitur atau bersifat hybrid.
Banyak E-Commerce Punya Fitur Berbagi Video dan Live Streaming, Benarkah Melanggar Permendag?
Banyak E-Commerce Punya Fitur Berbagi Video dan Live Streaming, Benarkah Melanggar Permendag?
Kementerian Perdagangan menyebut bahwa proses integrasi TikTok Shop dengan Tokopedia sudah hampir rampung. Pemerintah sendiri memberi waktu masa transisi hingga April 2024.
Sebelumnya, TikTok menggandeng PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dalam operasionalnya.
Nantinya, kemitraan ini akan menjadikan fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan oleh Tokopedia.
Terkait hal ini, Direktur Ekonomi Digital di CELIOS, Nailul Huda mengatakan bahwa, pada satu titik pasti akan ada aplikasi yang mulai menggabungkan berbagai fitur atau bersifat hybrid.
"Jadi saya tidak kaget ketika TikTok ingin mengakuisisi Tokopedia dan mengintegrasi layanannya ke dalam aplikasi TikTok.” kata Huda.
Menurut Huda, Tokopedia dan TikTok seharusnya tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Kemendag.
"Tokopedia sudah memiliki lisensi untuk loka pasar di mana itu disyaratkan di Permendag 31 tahun 2023. Kemudian TikTok juga sudah memiliki lisensi untuk sosial media. Sehingga tidak ada yang sebenarnya dipermasalahkan ketika mereka sudah memiliki lisensi untuk keduanya,” jelas Huda.
Terkait respons pemerintah, Huda menyoroti ragam argumen yang muncul terkait Permendag 31 dari sisi pemerintah itu sendiri.
“Kita tidak bisa mengekang inovasi, dia harus sosial media, dia harus loka pasar dan sebagainya. Kita melihat ke depan akan semakin banyak aplikasi sosial media yang mengalami perubahan seperti ini.”
Huda juga menjelaskan bahwa sebaiknya peraturan yang ada memiliki ruang bergerak karena pasti ke depannya akan ada ruang 'abu-abu' yang belum diatur dalam peraturan yang ada.
"Jangan lupa bahwa di beberapa e-commerce juga banyak yang memiliki fitur sosial media untuk berbagi video dan untuk live streaming di dalam platformnya. Ini yang disebut ruang abu-abu," tutup Huda.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyebut, pihaknya memberikan waktu toleransi bagi TikTok untuk melayani transaksi jual-beli dalam paltform media sosial hingga 3 sampai 4 bulan.
Zulkifli Hasan mengatakan, platform sosial media asal China tersebut masih memerlukan waktu untuk melakukan migrasi data pelanggan.
Namun demikian, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut bahwa platform TikTok terindikasi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Nomor 2023 tentang tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Head of External Affairs GoTo Group Nila Marita pada 28 Februari mengatakan selalu berupaya mematuhi Permendag 31/2023. Proses migrasi data antara TikTok dan Tokopedia sudah hampir rampung dan ditargetkan selesai pada akhir Maret 2024.
Nila menegaskan bahwa saat ini proses belanja, pembayaran, hingga check out transaksi telah terpisah dari aplikasi TikTok dan masuk dalam sistem back-end Tokopedia.
Dia juga menyatakan terus berkoordinasi dengan pemerintah selaku regulator untuk memastikan bahwa kedua aplikasi tersebut berjalan sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.