Anggota DPR: Selama Proses Migrasi Berlangsung, Harusnya TikTok Hentikan Proses Jualan
Kemendag memberi batas tiga bulan kepada Tiktok untuk memindahkan fitur e-commerce miliknya ke Tokopedia, setelah diakuisisi.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki sebelumnya mengatakan TikTok masih melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Anggota DPR: Selama Proses Migrasi Berlangsung, Harusnya TikTok Hentikan Proses Jualan
Anggota Komisi VI DPR, Amin AK, meyebut operasional Tiktok Shop diduga melanggar hukum lantaran fitur layanan belanja daring mereka masih terintegrasi dengan aplikasi media sosial.
Pernyataan Amin itu sejalan dengan Menteri Koperasi-UMKM Teten Masduki belum lama ini.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki sebelumnya mengatakan TikTok masih melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Teten menyebut seharusnya platform TikTok memisahkan fitur e-commerce dan media sosial TikTok. Aplikasi atau platform media sosial tidak boleh berfungsi sebagai e-commerce, termasuk melakukan transaksi di dalamnya.
"Saya menilai, TikTok diduga melakukan kegiatan usaha yang melanggar hukum dengan memanfaatkan kelemahan aturan dan ketidaktegasan pemerintah dalam mengawasi aturan," kata Amin di Jakarta, Kamis (29/2).
Amin menyadari, Kementerian Perdagangan memang memberi batas tiga bulan kepada Tiktok untuk memindahkan fitur e-commerce miliknya ke Tokopedia, setelah diakuisisi.
Maka sudah seharusnya operasional belanja daring milik perusahaan Bytedance asal China itu juga berpindah. Tapi nyatanya, Tiktok Shop masih beroperasi seperti e-commerce dan melayani transaksi di dalam aplikasi.
"Seharusnya, selama proses pemindahan berlangsung, TikTok Shop juga harus menghentikan kegiatan penjualan langsungnya. Namun yang terjadi, seolah memanfaatkan ketidaksiapan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, bisnis mereka tetap berjalan," kata dia.
Menurutnya, seharusnya fitur TikTok Shop diputuskan sepenuhnya dari TikTok karena keterkaitan kedua platform tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
“Banyak pihak yang berpendapat bahwa keterkaitan ini membuat TikTok Shop memiliki keuntungan dibandingkan platform e-commerce pesaingnya yang tidak terintegrasi dengan media sosial," sambungnya.
Legislator yang membidangi pengawasan dalam investasi dan persaingan usaha ini meminta KPPU juga turun tangan.
"Saya mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai otoritas antimonopoli, menentukan apakah TikTok dan Tokopedia terlibat dalam skema bisnis terlarang atau tidak. Jika tidak ada ketegasan sikap dari pemerintah, situasi ini bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah yang tidak konsisten dalam menegakan aturan," kata dia.
Head of External Affairs GoTo Group Nila Marita mengatakan proses migrasi sistem antara TikTok dan Tokopedia sudah hampir rampung dan ditargetkan selesai sekitar satu setengah bulan ke depan.
"Proses migrasi saat ini Alhamdulillah telah mengalami kemajuan yang baik dan sudah hampir rampung," ujar Nila dikutip dari Antara.
Dia mengatakan bahwa saat ini proses belanja, pembayaran, hingga check out transaksi telah terpisah dari aplikasi TikTok dan masuk dalam sistem back-end Tokopedia.
Dia juga menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah selaku regulator untuk memastikan bahwa kedua aplikasi tersebut berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
"Kolaborasi ini mempunyai prioritas untuk memberikan pengalaman berbelanja yang lancar, nyaman, dan aman kepada para pengguna aplikasi TikTok, yang mana Tokopedia yang mengelola sistem elektronik dan proses pembayaran secara back-end atau balik layar," kata Nila.