Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TikTok Masih Langgar Aturan, Menkop Teten Minta Hal Ini Dipatuhi

TikTok Masih Langgar Aturan, Menkop Teten Minta Hal Ini Dipatuhi

TikTok Masih Langgar Aturan, Menkop Teten Minta Hal Ini Dipatuhi

Meski sudah bergabung dengan Tokopedia, Menteri Teten menegaskan TikTok masih melakukan pelanggaran terhadap Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Menkop Teten Minta TikTok Patuhi Aturan Ini

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan TikTok masih melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.


Teten menyebut seharusnya platform TikTok memisahkan fitur e-commerce dan media sosial TikTok.

"Kami di Kemenkop sudah jelas melakukan koordinasi teknis antar kementerian dan TikTok masih melanggar Permendag 31," kata Teten kepada media, Jakarta, Senin (19/2).

TikTok Masih Langgar Aturan, Menkop Teten Minta Hal Ini Dipatuhi

Teten mengaku tidak mempermasalahkan investasi yang dilakukan TikTok bersama Tokopedia. 

TikTok Masih Langgar Aturan, Menkop Teten Minta Hal Ini Dipatuhi

Namun hingga saat ini TikTok pun tidak melakukan pemisahan dari aplikasinya.

TikTok Masih Langgar Aturan, Menkop Teten Minta Hal Ini Dipatuhi

"Kita enggak masalahkan TikTok investasi di Tokopedia. Kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan medsos," kata Teten tegas.

Teten pun bilang sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk membahas pelanggaran yang dilakukan TikTok.

Saat ini pihaknya masih menunggu respons dari Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.


"Kami di KemenKop sudah jelas melakukan koordinasi teknis antar Kementerian dan Tiktok masih melanggar Permendag 31 tahun 2023. Kita tunggu Pak Mendag," kata Teten.

Belum Ada Tindak Lanjut dari Kementerian Perdagangan

Belum Ada Tindak Lanjut dari Kementerian Perdagangan

Sebelumnya, Teten sudah menjelaskan dalam Permendag No. 31/2023 sudah diatur jelas tentang pemisahan antara sosial media dan e-commerce, sehingga pemerintah menerapkan multi channel.

Namun pihaknya sedang membahas dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal adanya indikasi pelanggaran platform TikTok.

Mengingat platform tersebut tidak memisahkan penjualan dengan sosial medianya.

"Apakah sudah dipenuhi Permendag 31. Ada pemisahan? Sedang kami bahas dengan Kemendag kami lihat belum ada perubahan, ada indikasi pelanggaran Permendag Nomor 31," ujar Teten dalam acara Refleksi 2023 Outlook 2024 Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis (21/12) lalu.

TikTok Masih Langgar Aturan, Menkop Teten Minta Hal Ini Dipatuhi
Menkop Teten Sebut TikTok Tak Hormati Hukum Indonesia, Langgar Permedag Nomor 31
Menkop Teten Sebut TikTok Tak Hormati Hukum Indonesia, Langgar Permedag Nomor 31

Teten juga berbicara soal sanksi terberat menanti Tiktok karena pelanggaran ini terus dibiarkan.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten: Masih Jualan di Media Sosial, TikTok Langgar Aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023
Menkop Teten: Masih Jualan di Media Sosial, TikTok Langgar Aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023

"Sedang kami bahas dengan Kemendag kami lihat belum ada perubahan, ada indikasi pelanggaran Permendag Nomor 31," kata Menkop Teten.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Masih Nakal Jualan di Sosmed, Menteri Teten Ancam Cabut Izin Usaha
TikTok Shop Masih Nakal Jualan di Sosmed, Menteri Teten Ancam Cabut Izin Usaha

TikTok Shop dilarang keras untuk melakukan praktik jual beli dalam platform sosial media.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemendag Minta TikTok Bereskan soal Aturan Main Transaksi di Medsos, Tenggat Waktunya 4 Bulan
Kemendag Minta TikTok Bereskan soal Aturan Main Transaksi di Medsos, Tenggat Waktunya 4 Bulan

Kementerian Perdagangan telah memanggil pihak Tokopedia dan TikTok Shop untuk mengikuti ketentuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Bukan Untungkan Pedagang Tanah Abang dan UMKM, Akuisisi TikTok Hanya Bikin Elit Banjir Cuan
Bukan Untungkan Pedagang Tanah Abang dan UMKM, Akuisisi TikTok Hanya Bikin Elit Banjir Cuan

Transaksi akuisisi Tiktok terhadap Tokopedia bukan semata-mata demi pelaku usaha kecil-menengah dan produk dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Aturan Pemerintah soal TikTok Shop Dinilai Belum Tegas Jamin Keamanan Pengguna
Aturan Pemerintah soal TikTok Shop Dinilai Belum Tegas Jamin Keamanan Pengguna

Permendag No.31/2023 dinilai belum tegas atur TikTok Shop.

Baca Selengkapnya
Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

Pemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.

Baca Selengkapnya
Iseng Buka HP Milik Mendiang Ibu, Wanita Ini Terenyuh usai Baca Daftar Pencariannya
Iseng Buka HP Milik Mendiang Ibu, Wanita Ini Terenyuh usai Baca Daftar Pencariannya

Ia tampak kaget begitu melihat isi pencarian yang ada di hp ibunya itu.

Baca Selengkapnya
Tetap Dagang Takjil Meski Hujan Deras, Momen Penjual Es Buah Sabar Menanti Pembeli Ini Curi Perhatian
Tetap Dagang Takjil Meski Hujan Deras, Momen Penjual Es Buah Sabar Menanti Pembeli Ini Curi Perhatian

Dengan penuh kesabaran, si penjual es di tepi jalan ini tetap membuka usahanya meskipun sedang hujan deras dan sepi pembeli.

Baca Selengkapnya