Soal Penolakan TikTok Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce, Begini Respons Kominfo
Setelah dilarangnya TikTok jalankan bisnis media sosial dan E-commerce oleh MenKopUKM, kini giliran respons Kominfo.
Setelah dilarangnya TikTok jalankan bisnis media sosial dan E-commerce oleh MenKopUKM, kini giliran respons Kominfo.
Soal Penolakan TikTok Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce, Begini Respons Kominfo
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki menolak keberadaan TikTok yang menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun buka suara terkait hal ini.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong mengatakan bahwa pihaknya hanya mengurus regulasi dalam suatu platform dan konten yang ada di dalamnya. Tidak sampai pada ranah praktik dagang.
“Langkah-langkah yang dilakukan oleh kominfo adalah mengurus platform dan kontennya. Kalau ada praktik dagang dari suatu platform yang melanggar, ya kami menunggu langkah dari lembaga yang mengatur,” ungkap Usman saat diskusi bersama IDEA di Jakarta, Jumat (8/9).
Lebih lanjut Usman berujar bukan berarti pihak Kominfo tidak memberikan tindakan, melainkan pihaknya menunggu permintaan dari lembaga yang mengatur agar tidak salah dalam memblokir suatu platform.
Sebab, dalam memblokir sebuah platform tingkatan sanksi, yang salah satu konteks sosial dan dampaknya terhadap kehidupan di masyarakat.
“Kalau memang keinginan dari kementrian sektor dipisahkan ya kenapa tidak? Tapi sekarang kita lagi menunggu dari kementrian sektor. Untuk sampai blokir itu ada mekanismenya dan tetap memikirkan dampaknya,”
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong.
Kominfo sendiri menyebutkan bahwa jika memang pada akhirnya TikTok Shop dan TikTok suatu saat akan dipisahkan, maka akan ada langkah panjang selanjutnya yang harus dipersiapkan. Sebab, TikTok Shop akan menjadi entitas sendiri dan harus mengurus badan hukum. Tak bisa lagi tergabung dalam aplikasi TikTok.
Selain perlunya mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, KemenKopUKM juga akan mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.
"Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya," kata Menteri Teten.