Kemendag Minta TikTok Bereskan soal Aturan Main Transaksi di Medsos, Tenggat Waktunya 4 Bulan
Kementerian Perdagangan telah memanggil pihak Tokopedia dan TikTok Shop untuk mengikuti ketentuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Kementerian Perdagangan telah memanggil pihak Tokopedia dan TikTok Shop untuk mengikuti ketentuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Kemendag Minta TikTok Bereskan soal Aturan Main Transaksi di Medsos, Tenggat Waktunya 4 Bulan
Kemendag Minta TikTok Bereskan soal Aturan Main Transaksi di Medsos
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan tenggat waktu maksimal 4 bulan bagi platform TikTok untuk memisahkan proses transaksi pembelian dari aplikasi media sosial.
Pemisahan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Masih kita perdalam aplikasi ini sejauh mana, memang harus terpisah. Pak menteri (Zulkifli Hasan) kasih waktu 3 sampai 4 bulan,"
kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim kepada awak media di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (21/12).
"Itu sama dengan e-commerce lain kayak Shopee dengan cross bordernya. Karena aplikasi itu ada diluar negeri, si TikTok Shop-nya jadi perlu ada penyesuaian dan waktu," ujarnya.
Kementerian Perdagangan telah memanggil pihak Tokopedia dan TikTok Shop untuk mengikuti ketentuan Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Yakni, dengan hanya memanfaatkan platform sosial media sebagai sarana promosi bukan untuk kegiatan transaksi jual beli.
"Nah, untuk itu kami sudah memanggil Tokopedia untuk terkait hal itu. Setelah kita pelajari secara sekilas memang itu belum terjadi pemisahan itu. Kita minta comply (mematuhi)dengan Permendag 31 tahun 2023, itu aja," kata Isy Karim.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi menilai, kembali beroperasinya TikTok Shop berpotensi melanggar aturan yang termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023.
Dalam Permendag tersebut secara tegas menyatakan, pemisahan fungsi media sosial dan e-commerce tidak boleh digunakan dalam satu aplikasi.
"e-commerce hanya boleh muncul di media sosial lewat link iklan (sebatas promosi), tidak boleh digabungkan e-commerce dan social media nya. Jadi kalau tetap terjadi social commerce berarti pelanggaran,"
kata Heru, Selasa (12/12) lalu.
Selain itu, pemerintah juga harus memastikan aturan itu ditegakkan agar e-commerce di Indonesia tidak didominasi oleh asing, kemudian malah merugikan pelaku UMKM.
"Dominasi asing yang harus diwaspadai adalah jangan sampai e-commerce yang dimiliki di Indonesia jadi pintu masuk saja bagi produk dari negara dimana pemain asing itu berasal," kata Heru.
Dia menjelaskan, TikTok Shop dipersoalkan bukan karena platform social commerce saja.
Melainkan karena produk dari China yang membanjiri pasar Indonesia. Pun terkait harga yang dijual dengan harga sangat murah.
"Predatory pricing seperti itu harus kita awasi dan sanksi nantinya," kata Heru.
Seperti diketahui, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan TikTok mengumumkan kemitraan strategis, di mana Tiktok menggenggam 75 persen saham Tokopedia.