Ternyata, Ini Urgensi Pemerintah Segera Sahkan Revisi Permendag untuk Atur Tiktok Shop
Aturan ini cukup mendesak, namun tetap harus bisa menjawab tantangan perubahan teknologi.
Sebenarnya yang perlu diatur pemerintah bukan teknologi terkait TikTok, namun lebih kepada layananannya.
Ternyata, Ini Urgensi Pemerintah Segera Sahkan Revisi Permendag untuk Atur Tiktok Shop
Pemerintah diminta untuk segera mengesahkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan no 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Ini untuk mengatur TikTok Shop yang beroperasi bersamaan dengan media sosial TikTok.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik akan segera diterbitkan pekan ini. Pengesahan tinggal menunggu izin Presiden Jokowi.
“Lebih cepat lebih baik, tapi harus berkualitas dan menjawab tantangan perubahan teknologi dan layanan yang ada,” kata Heru saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Jumat (22/9).
Heru menjelaskan, sebenarnya yang perlu diatur pemerintah bukan teknologi terkait TikTok, namun lebih kepada layananannya. Misalnya, TikTok yang merupakan media sosial harus tunduk pada aturan media sosial. Selain itu, layanan e-commerce yang ada di TikTok Shop seharusnya tunduk pada aturan perdanganan online.
“Layanan e-commerce misalnya, itu kan harus mendukung penjualan produk Indonesia. Walaupun tidak 100 persen, tapi penjualan produk dalam negeri harus tinggi. E-Commerce juga dituntut untuk membuka lapangan kerja, harus ada kantor tetap, menjaga data pengguna. Tak kalah penting, harus bersaing secara sehat dengan e-commerce lainnya,” kata Heru.
Heru mengatakan, perkembangan TiktTok Shop saat ini, sebenarnya mereka adalah media sosial, namun memberikan layanan perdagangan online atau e-commece atau disebut social commerce.Sebenarnya, UMKM Indonesia bisa saja bersaing di platform media online atau social commerce, karena semua memberikan peluang yang sama. Namun, ada persoalan di mana belum semua UMKM di Indonesia Go Digital.
“Dari 65 juta target 25 juta di 2025. memang PR mendigitalkan UMKM masih menjadi PR besar,” kata Heru.
Selain itu, ancaman lain menurut Heru yaitu terkait algoritma TikTok. Dalam pandangan Heru, TikTok harus membuka algoritmanya kepada pemerintah. Sebab, dikhawatirkan ada penyalahgunaan algoritma."Dikhawatirkan dengan algoritma tersebut, produk yang dijual jadinya produk yang berasal dari luar negeri semua," kata Heru. Heru mengatakan, pemerintah harus tegas pada pemain industri digital di Indonesia. Tak hanya TikTok shop tapi juga e-commerce lain yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
“Harus tegas tak boleh pandang bulu, apa marketplace lokal atau asing gak ikut aturan kita lakukan pemblokiran atau pelarangan. Sebenarnya kita tidak anti kedatangan aplikasi asing, tapi mereka harus berinvestasi di Indonesia. jangan hanya jadikan Indonesia sebagai pasar,” kata Heru.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik akan segera diterbitkan pekan ini.
"Iya, iya (kemungkinan kurang dari seminggu ini akan diluncurkan)," kata Teten kepada Media, Jakarta, ditulis Jumat (22/9).
Teten menjelaskan, revisi Permendag tersebut saat ini tengah di bahas di Istana Negara.
"Sudah di istana sebentar lagi," kata Menkop Teten.
Teten menerangkan proses tahapan revisi Permendag No. 50/2020 yakni harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang telah rampung pada 9 September kemarin.Kemudian dikirim kembali ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Setelah dari Kemendag dikirim ke Sekteriat Kabinet (Seskab) dan saat ini dalam pembahasan di istana.
"Tahapnnya harmonisasi di Kumham harmonisasi selesai tanggal 9 September, kemudian dikirim kembali ke Kemendag dan dari Kemendag ke Seskab dan sekarang dalam pembahasan di istana," kata Teten.