Sandiaga Uno: Regulasi Sedang Dirumuskan, Kami Pastikan TikTok Bantu Produk UMKM
Pemerintah memastikan bahwa TikTok Shop tidak merugikan pelaku UMKM di tanah air.
Sandiaga menyatakan bahwa pihak pemerintah berusaha keras untuk memastikan bahwa TikTok Shop tidak merugikan pelaku UMKM di tanah air.
Sandiaga Uno: Regulasi Sedang Dirumuskan, Kami Pastikan TikTok Bantu Produk UMKM
Sandiaga Uno: Regulasi Sedang Dirumuskan, Kami Pastikan TikTok Bantu Produk UMKM
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno mengaku tidak setuju dengan wacana penutupan TikTok Shop di Indonesia.
Waktu bersamaan, Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UMKM) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), saat ini pemerintah sedang membuat regulasi untuk melindungi dan mendukung para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Melalui Kemenparekraf, masyarakat diminta untuk memberikan masukan kepada pemerintah mengenai regulasi yang cocok untuk social commerce.
"Kita lagi merumuskan. Dan teman-teman, mohon berikan masukan," ujar Sandiaga Uno dalam acara Pelatihan Branding dan Digital Marketing di Heterospace, Solo dikutip dari Antara, Kamis (21.9).
Sandiaga menyatakan bahwa pihak pemerintah berusaha keras untuk memastikan bahwa TikTok Shop tidak merugikan pelaku UMKM di tanah air."Jika dilakukan pelarangan total, ini akan berdampak negatif kepada pengguna TikTok yang sudah mencapai lebih dari 100 juta," ungkap Sandiaga Uno.
Saat ini Kemenparekraf tengah aktif memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM di berbagai daerah, serta mendorongnya untuk memanfaatkan media sosial, termasuk TikTok, sebagai alat untuk mengembangkan bisnis mereka.
"Saya khawatir bahwa pelarangan total TikTok justru akan mengganggu para pelaku UMKM yang telah menggunakan platform ini sebagai salah satu alat promosi yang efektif," lanjut Sandiaga.
Sandiaga mencatat, beberapa pelaku UMKM merasa dirugikan dengan keberadaan media sosial TikTok, terutama terkait persaingan harga yang tidak sehat setelah TikTok meluncurkan platform jual-belinya. Dengan regulasi yang sedang digodok, diharapkan dampak negatif ini dapat dicegah.
"Regulasi sedang dalam tahap perumusan, dan tentunya harus berpihak kepada UMKM. Regulasi ini harus mampu memberdayakan dan menciptakan lapangan kerja bagi pelaku ekonomi Indonesia. Kami akan memastikan bahwa TikTok membantu dalam promosi produk-produk UMKM dan juga meningkatkan omset bagi pelaku UMKM yang menggunakan platform TikTok Shop," kata Sandiaga.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan akan mengatur perizinan yang berbeda antara platform e-commerce dan social commerce melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Revisi Permendag tersebut tengah dikejar dan yang menjadi salah satu alasannya adalah platform media sosial Tiktok atau Tiktok Shop yang menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Poin penting dalam revisi Permendag kali ini adalah seluruh platform belanja daring tidak diperbolehkan menjadi produsen dalam produk apa pun.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pengaturan penjualan di social commerce merupakan bentuk perlindungan kepada produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)."Adanya pengaturan izin penjualan di e-commerce dan social commerce yang kami tata itu bertujuan untuk menjaga UMKM lokal agar tidak dirugikan," ujar Zulkifli Hasan di Bandarlampung dikutip dari Antara, Rabu (19/9).