Antisipasi TikTok Shop, Menkop Teten Ingin Revisi Aturan Perizinan Usaha Dipercepat
Kemenkop UKM meminta agar Kementerian Perdagangan mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020.
Antisipasi TikTok Shop, Menkop Teten Ingin Revisi Aturan Perizinan Usaha Dipercepat
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) meminta agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, revisi ini diperlukan agar bisnis UMKM tak terganggu oleh kecurigaan hadirnya Project S TikTok Shop.
Kecurigaan tentang Project S TikTok Shop ini pertama kali mencuat di Inggris.
Project S TikTok Shop ini dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.
Oleh karena itu, untuk mengatasi ancaman tersebut seharusnya sudah disiapkan regulasinya, salah satunya revisi Permendag Nomor 50/2020.
"Karena itu kita sedang mendorong revisi permedag 50/2020," kata MenkopUKM Teten Masduki usai melakukan penandatanganan MoU dengan RSPO, di Jakarta, Senin (10/7/2023).
Menurutnya, jika dilakukan revisi maka industri dalam negeri akan terlindungi, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan juga konsumen.
"Kita perlu melindungi UMKM kita, karena 97 persen lapangan kerja disediakan UMKM. Kalau produk mereka kalah saing di dalam negeri dengan produk luar, dampak besar ke ekonomi Indonesia dan kesejahteraan rakyat Indonesia," ujarnya.
Liputan6.com
TikTok saat ini sedang didefinisikan sebagai socio-commerce bukan hanya sebagai media sosial, karena TikTok adalah platform yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat mempromosikan penawaran barang dan/atau jasa sampai dengan melalukan transaksi.
"TikTok itu kan sebenernya social commerce. di Permendag itu belum diatur. Karena biasanya yang sudah diatur kan e-commerce. Ini kan berkembang cepat, ini belum diatur," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com