Dukung Pemerintah Larang TikTok Shop, Pedagang Tanah Abang Harap Pasar Kembali Ramai
Yasril juga berharap pada pemerintah melakukan promosi-promosi untuk kembali belanja di pasar.
Skema bisnis social commerce seperti TikTok mematikan usaha-usaha UMKM yang ada di Indonesia.
Dukung Pemerintah Larang TikTok Shop, Pedagang Tanah Abang Harap Pasar Kembali Ramai
Dukung Pemerintah Larang TikTok Shop, Pedagang Tanah Abang Harap Pasar Kembali Ramai
Pemerintah sepakat menerbitkan aturan yang melarang transaksi langsung atau pembelian di media sosial seperti TikTok Shop. Kesepakatan ini ditindaklanjuti dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan Perdagangan Elektronik.
"Isinya (Permendag) social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9).
Salah satu pedagang Tanah Abang, Yasril Umar mendukung langkah pemerintah melarang TikTkok Shop berjualan di media sosial. Menurutnya, skema bisnis social commerce seperti TikTok mematikan usaha-usaha UMKM yang ada di Indonesia.
"Keputusan pemerintah melarang TikTok Shop berjualan sangat kami dukung, agar tidak mematikan usaha-usaha UMKM yang ada di Indonesia,” kata Yasril dihubungi di Jakarta, Selasa (26/9).
“Harapan kami kepada pemerintah agar bersama dengan para pedagang offline menghidupkan atau menggairahkan kembali semangat berbelanja ke Pasar Offline (seperti Tanah Abang),” kata Yasril yang merupakan pedagang baju muslim tersebut.
Yasril juga berharap pada pemerintah melakukan promosi-promosi untuk kembali belanja di pasar. Selain itu, pemerintah juga diharapkan bisa memperbaiki fasilitas di Tanah Abang.
“Misalnya dengan melakukan perbaikan fasilitas pasar dan fasilitas pendukungnya (transportasi, keamanan, kebersihan dan lain lain,” kata Yasril.
Di lain hal, Yasril juga menggarisbawahi praktik bakar uang di e-commerce maupun social commerce yang membuat harga produk yang dijual jadi jauh lebih murah.
“Praktik-praktik seperti ini kami kurang setuju, karena persaingan menjadi tidak sehat. Sebaiknya kita berjualan
dengan apa adanya, bersaing secara sehat tanpa harus bakar-bakar uang,” kata Yasril.
"Isinya (Permendag) social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," kata Zulkifli.