Benarkah TikTok Shop Tak Bayar Pajak? Begini Penjelasan Kemenkeu
Pemerintah menilai keberadaan social commerce seperti TikTok Shop mematikan pelaku UMKM domestik.
Pemerintah kini telah resmi melarang adanya kegiatan social commerce di Indonesia, termasuk salah satunya adalah platform TikTok Shop.
Benarkah TikTok Shop Tak Bayar Pajak? Begini Penjelasan Kemenkeu
Benarkah TikTok Shop Tak Bayar Pajak? Begini Penjelasan Kemenkeu
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, Ihsan Priyawibawa, menyebut bahwa saat ini TikTok hanya terdaftar sebagai salah satu pelaku usaha pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sejak 2020 lalu.
Ini merespons kegaduhan larangan TikTok oleh pemerintah untuk menjalankan bisnis social media dan e-commerce (TikTok Shop) secara bersamaan di Indonesia.
Pemerintah menilai keberadaan social commerce seperti TikTok Shop mematikan pelaku UMKM domestik.
"TikTok terdaftar di kami sebagai salah satu pemungut PPN PMSE," ujarnya dalam acara Media Gathering di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/9).
Dengan tercatat sebagai salah satu pemungut PPN PMSE, TikTok bertugas sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor PPN atas barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Khususnya terkait jasa layanan iklan.
"Jadi, orang Indonesia memanfaatkan jasa TikTok jadi pemungut PPN (PMSE) nya," tegasnya.
Meski begitu, izin operasional TikTok Shop di Indonesia belum terdaftar sebagai e-commerce. Sehingga pajak yang diserahkan oleh platform teknologi asal China tersebut masih sebatas PPN PMSE.
"Samalah perlakuannya seperti dengan yang lain, artinya kembali nanti Apakah dia sebagai WP dalam negeri atau luar negeri. Jadi kita akan pelajari dulu model bisnis yang akan dilakukan TikTok," kata Ihsan.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah resmi melarang adanya kegiatan social commerce di Indonesia, termasuk salah satunya adalah platform TikTok Shop. Pelarangan tersebut hasil dari rapat terbatas Presiden Jokowi dan para menteri terkait.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan telah memastikan jika revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik akan ditekan pada Senin (25/9/2023) sore.
Adapun dalam peraturan tersebut dipastikan jika social commerce salah satunya TikTok Shop telah resmi dilarang melakukan aktivitas jual beli barang. Tetapi masih bisa menjadi tempat untuk melakukan promosi barang atau jasa.