Pemerintah Tak Perlu Persetujuan TikTok Soal Larangan Transaksi Jual Beli Online
Pemerintah telah melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.
Pemerintah telah melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.
Pemerintah Tak Perlu Persetujuan TikTok Soal Larangan Transaksi Jual Beli Online
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia bersikeras tak akan memberikan platform media sosial (medsos) seperti TikTok untuk turut menjadi e-commerce yang memfasilitasi layanan jual-beli online.
Menurutnya, keputusan pemerintah ini sudah bulat tanpa harus meminta persetujuan terlebih dulu dari manajemen TikTok.
"Ngapain bicara sama mereka, mereka harus ikut negara. Kalau hengkang, biarkan hengkang. (Enggak rugikan negara?) Apanya yang rugikan negara?" tegas Bahlil di Kantornya, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Merdeka.com
Bahlil bersikukuh dengan putusan itu. Dia tak ingin platform medsos atau aplikasi komunikasi lain turut memanfaatkan keleluasaan itu untuk mematikan pasar UMKM.
"Enggak, enggak bisa, aku enggak kasih karena aturan dia sosmed aja. Nanti kalau TikTok buat, WA buat juga lagi. Mau jadi apa negara kita ini?" tekan Bahlil.
Diceritakan Bahlil, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (25/9/2023) pagi ini telah menggelar rapat terbatas agar perusahaan sosmed, e-commerce dan social e-commerce tidak sampai mengganggu UMKM.
"Bayangkan sekarang orang jual dari luar, misal jilbab yang untuk produk dalam negeri itu misal Rp 70 ribu, tapi impor dari negara sono Rp 5 ribu. Ini ada apa? Jangan sampai ini menghancurkan industri UMKM kita," serunya.
Menurut dia, izin yang diberikan pemerintah kepada TikTok bukan izin untuk melakukan perdagangan, tapi hanya sebatas sosmed.
Jika itu tetap dilakukan, pemerintah tak akan main-main untuk mencabut izin usaha TikTok di Indonesia.
"Ya saya terpaksa buat keputusan dicabut jika main-main, enggak ada cerita. Jadi kita akan tata terkait tata kelola barang-barang yang hasil close border, yang enggak bayar pajak, kita minta masukkan gudang (penyimpanan) dulu pada saat keluar, harus bayar pajak," tuturnya.
"Itu kan enggak bijak dengan produk dalam negeri, sementara yang dalam negeri transaksi bayar pajak, ada-ada aja," pungkas Bahlil.