Tak Mau Ikut Aturan Pemerintah, Menteri Bahlil Ancam Cabut Izin TikTok di Indonesia
Bahlil menegasakan TikTok sebenarnya hanya media sosial saja buka media untuk tempat orang berjualan.
Bahlil menegasakan TikTok sebenarnya hanya media sosial saja buka media untuk tempat orang berjualan.
Tak Mau Ikut Aturan Pemerintah, Menteri Bahlil Ancam Cabut Izin TikTok di Indonesia
Menteri Bahlil Ancam Cabut Izin TikTok di Indonesia
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia meminta platform TikTok tidak melawan terkait keputusan pemerintah. Dia menduga Tiktok berupaya menggerakkan pemengaruh atau influencer untuk menentang Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Mengingat beleid itu melarang social commerce menyediakan layanan transaksi, hanya bisa melakukan promosi.
"Saya tahu, Tiktok ini mulai main-main dengan mempergunakan kawan- kawan oknum influencer, kemudian saudara- saudara kita UMKM seolah-olah terzalimi," kata Bahlil dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (28/9).
"Tiktok jangan main begitu lah. Apalagi kantor kau bukan di negara ini. Kita (Indonesia) terlalu baik, Tiktok itu di India tidak diizinin. Jadi kalau kita mau menerbitkan aturan jangan pula gerakan tambahan kawan ini" sambung Bahlil.
Bahlil menegasakan TikTok sebenarnya hanya media sosial saja buka media untuk tempat orang berjualan. Apalagi jika platform asal China ini dipakai untuk melakukan transaksi langsung.
Jika TikTok terus 'nakal', Bahlil mengancam untuk mencabut izinnya.
"Kalau kita mau jujur, ini lama-lama izinnya saya tinjau lagi," ancam Bahlil.
merdeka.com
Menurutnya kebijakan yang diambil Pemerintah saat ini sudah benar.
Memisahkan media sosial dan e-commerce untuk membantu promosi para pedagang dan memberi kemudahan bagi para konsumen.
"Kan tetap bisa naikin konten promosi di TikTok Medsos, malah bagus tidak ada lagi shadow banned. Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke Whatsapp, toko online, landing page atau kemanapun yang seller mau. Pilihannya jadi lebih banyak,"
ungkap Bahlil.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, kebijakan pemisahan media sosial dan e-commerce justru membantu promosi para pedagang dan memberi kemudahan bagi para konsumen.
"Kan tetap bisa naikin konten promosi di Tik Tok Medsos, malah bagus tidak ada lagi shadow banned. Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke WhatsApp, toko online, landing page atau kemanapun yang seller mau. Pilihannya jadi lebih banyak," kata Teten melalui akun Instagramnya @tetenmasduki_.
Sebelumnya, Pemerintah secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini mengganti Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, social commerce seperti, TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli barang. Media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memberikan waktu selama satu minggu untuk sosial media yang merangkap juga sebagai
e-commerce seperti platform TikTok Shop supaya tidak menyatukan dua aktivitas secara langsung.
Mendag menjelaskan apabila media sosial ingin membuka platform sosial commerce itu diperbolehkan. Namun sosial commerce hanya untuk promosi dan iklan. Jika ingin berjualan maka harus melalui e-commerce.