Dua Pembacok Bocah Tujuh Tahun hingga Tewas di Palembang Ditangkap, Akui Salah Sasaran
Kedua pelaku kesal dengan ancaman oleh tukang parkir yang menjadi sasaran pengeroyokan.
Kepolisian menangkap dua dari tiga pembacok bocah berusia tujuh tahun, RV, hingga tewas. Kedua pelaku kesal dengan ancaman oleh tukang parkir yang menjadi sasaran pengeroyokan.
Para pelaku adalah BM (31) dan EK (20) yang sama-sama bekerja sebagai sopir angkot. Kepolisian masih memburu satu pelaku lagi yakni seorang pria inisial R.
Kronologi Pembacokan
Tersangka BM menjadi otak pelaku. Dia mengajak EK dan R untuk menghabisi tukang parkir HR (31) yang menjadi sasaran utama.
Tersangka BM mengaku awalnya berselisih paham dengan HR saat menurunkan penumpang di depan minimarket tempat HR menjaga parkir. HR tak terima dengan BM yang membuatnya marah-marah.
Tak lama kemudian, HR bertemu dengan tersangka EK. Saat itu, HR meminta EK menyampaikan pesan ancaman kepada BM yang berisi jika bertemu akan membunuhnya.
"Cuma gara-gara saya turunkan penumpang, dia (HR) marah-marah. Dia ancam mau bacok saya," kata tersangka BM di Mapolrestabes Palembang, Selasa (14/1).
Kesal dengan tantangan, tersangka BM mengajak EK dan R menemui HR pada malam harinya. Saat bertemu, ketiganya menyerang HR dengan celurit.
Korban Salah Sasaran
Selain HR, bacokan ketiga tersangka juga mengenai korban RV hingga terluka parah dan tewas tak lama dalam perawatan di rumah sakit. Para tersangka kabur usai kejadian karena panik melihat korban RV terkapar.
"Dia (HR) juga sering palak saya, jadi saya tambah emosi. Saya tidak sadar bacokan kami kena anak kecil itu," kata tersangka BM.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, tersangka BM dan EK mengakui serangan awal kepada tukang parkir HR karena dendam. Mereka menyerang tiba-tiba dan tak sadar mengenai korban RV.
"Motifnya dendam, takut dibunuh duluan. Tapi anak yang tidak tahu apa-apa turut menjadi korban sampai meninggal dunia," kata Harryo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) tentang pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara. Barang bukti disita berupa celurit, obeng panjang, dan pipa besi.
Pelaku Tiga Orang
Diberitakan sebelumnya, RV (7) tewas usai dibacok tiga orang tak dikenal. Korban sempat memanggil ayahnya sambil meringis kesakitan akibat luka di perut.
Peristiwa itu bermula saat korban duduk di depan minimarket di Seberang Ulu I Palembang, Sabtu (11/1) malam. Dia menunggu ayahnya yang belanja makanan di seberang jalan.
Tiba-tiba datang tiga pelaku, satu dewasa dan dua remaja, turun dari angkot. Para pelaku menghampiri tukang parkir, HR (31), yang sedang menyandar di tembok dekat korban.
Mereka langsung menyerang HR dengan sabetan senjata tajam yang mengenai bagian punggung. Lantas, ketiga pelaku mengeroyok tukang parkir itu.
Nahas, korban RV turut kena bacokan di bagian perut hingga ususnya terburai. Ketiga pelaku langsung melarikan diri karena melukai korban.
Meski terluka parah, korban RV masih sempat memanggil ayahnya. RV dan HR lantas dibawa ke rumah sakit untuk perawatan.
Nyawa korban RV tak dapat diselamatkan karena mengalami luka parah. Sementara tukang parkir HR masih dirawat.