Kronologi 3 Pemuda Diserang Membabi Buta pakai Sajam karena Tersinggung, 1 Korban Alami Kebocoran Paru-Paru
Pelaku berjumlah dua orang tiba-tiba mendekat ke arah para korban dan menantang.
Dua orang pemuda membabi-buta menggunakan pisau menusuk sejumlah orang yang sedang nongkrong di trotoar jalan di Lumajang, Jawa Timur. Satu dari tiga orang korban penusukan mengalami luka serius hingga paru-parunya bocor.
Rekaman CCTV menunjukkan detik-detik peristiwa penusukan di trotoar jalan Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang. Pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras menyerang warga yang sedang duduk-duduk santai.
Dua orang pria tersebut tiba-tiba menghampiri segerombolan pemuda yang sedang nongkrong. Sempat terjadi cekcok dengan para korbannya dan saat beradu mulut, sebelum kemudian salah satu pelaku yang menyimpan senjata tajam di saku pakaian kemudian menusuk korban berkali-kali.
Korban yang sempat melawan dibantu teman-temannya bisa mengusir kedua pelaku. Namun, salah satu korban mengalami pendarahan akibat luka tusuk.
Diketahui dalam peristiwa tersebut, terdapat 3 korban yang mengalami luka. 2 korban luka di bagian kaki, dan 1 korban mengalami luka serius hingga paru-parunya bocor dan dilarikan ke rumah sakit.
Zainuri, salah seorang korban mengaku kedua pelaku tiba-tiba menantang dirinya bersama teman-temannya. Alasannya, pelaku tak terima dilihat saat melintas di depan para korban.
"Saya kan di sini duduk-duduk melihat mereka (kedua pelaku) lewat. Lalu, mereka kencing, kami lihat sambil ketawa kecil. Tiba-tiba mereka mendatangi kami menantang berkelahi," kata Zainuri pada Kamis (14/11/2024).
Sementara itu, berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi akhirnya dengan cepat meringkus pelaku. Keduanya adalah Riqi (20) dan Afrizal (20) warga Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang. Kedua pelaku digelandang ke tempat kejadian perkara untuk menjalani reka ulang adegan perbuatan penganiayaan yang dilakukan.
Dari interogasi polisi, peristiwa penganiayaan ini terjadi akibat kedua tersangka tersinggung setelah para korban tertawa bersama teman-temannya. Hal tersebut juga dipengaruhi kondisi para tersangka yang sedang mabuk.
"Motifnya ketersinggungan, karena pelaku ini sebelumnya konsumsi minuman beralkohol dan tidak bisa mengintrol diri. Pelaku tersinggung terhadap para korban yang tertawa-tawa melihat pelaku," kata Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik
Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku kini terancam jeratan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.