Aturan Baru Larang Platform Digital Jadi Produsen, Mendag: TikTok Tak Boleh Buat Sepatu Merek TikTok
Menurutnya aturan pajak mereka harus sama, tak boleh dibedakan.
Menurutnya aturan pajak mereka harus sama, tak boleh dibedakan.
Aturan Baru Larang Platform Digital Jadi Produsen, Mendag: TikTok Tak Boleh Buat Sepatu Merek TikTok
Aturan Baru Larang Platform Digital Jadi Produsen,
Mendag: TikTok Tak Boleh Buat Sepatu Merek TikTok
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan membeberkan ada banyak kebijakan yang di revisi dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Pertama, terkait izin dan pajak untuk marketplace, platform digital dan yang lainnya.
Menurutnya aturan pajak mereka harus sama, tak boleh dibedakan. "Pajak harus sama, kalau masuk barang harus kena pajak" kata Zulkifli kepada media, di Hotel Four Seasons, Jakarta, Jumat (28/7). Kedua, platform digital tidak boleh jadi produsen. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini melarang platform digital mengeluarkan produk sendiri.
"Contohnya TikTok, bikin sepatu merk TikTok enggak boleh. Jadi tidak diborong semua sama satu platform digital itu," kata dia.
Ketiga, Zulkifli mengusulkan penetapan pelarangan penjualan produk impor dibawah USD100. Aturan ini dimaksudkan untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM).
"Barang yang dijual itu juga ada harganya, masa kecap satu harus impor, yang benar saja, sambel, UMKM kita kan bisa bikin sambal, misalnya. Maka saya usulkan harganya USD100," ungkap Zulkifli.
Mantan Ketua MPR ini mengatakan revisi Pemendag tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Teten Masduki sebagai Menteri Koperasi dan UKM.
Namun dia masih menantikan hasil harmonisasi dari kementerian/lembaga lainnya.
"Saya dengar Kementerian Koperasi sudah setuju, tapi kan ada yang lain-lain (stakeholder)," lanjut Zulkifli.
Zulkifli mengatakan harmonisasi revisi Permendag Nomor 50 dijadwalkan selesai pada 1 Agustus mendatang. Hal ini dilakukan dengan berbagai kementerian atau lembaga terkait.
Bahkan saat ini sudah sedang dalam pembahasan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Sekarang sudah selesai semua, sudah berada di Kemenkumham, dijadwalkan 1 Agustus harmonisasi final," ujar Zulkifli
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki meminta untuk merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 dengan tujuan untuk melindungi produk-produk UMKM di pasar digital. "Sudah dibahas, ini kan pembahasan Permendag itu sejak zaman Pak Lutfi (Mantan Mendag Muhammad Lutfi) Mendag yang lama, tapi sampai sekarang harusnya sudah harmonisasi, sudah selesai harusnya," kata Teten dikutip dari Liputan 6, Jumat (28/7).