Sri Mulyani Tambah 260 Jenis Barang dalam Aturan Devisa Hasil Ekspor, Totalnya Jadi 1.545
Dalam KMK sebelumnya terdapat 1.285 jenis barang yang dikenakan DHE.
Dalam KMK sebelumnya terdapat 1.285 jenis barang yang dikenakan DHE.
Sri Mulyani Tambah 260 Jenis Barang dalam Aturan Devisa Hasil Ekspor, Totalnya Jadi 1.545
Sri Mulyani Tambah 260 Jenis Barang dalam Aturan Devisa Hasil Ekspor, Totalnya Jadi 1.545
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah 260 jenis barang dalam aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) terbaru. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 272 tahun 2023. PMK ini terbit sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).
"Keputusan mengenai komoditas DHE SDA yang merupakan jenis dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers DHE, di kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jumat (28/7).
Bendahara negara ini menjelaskan, KMK nomor 272 tahun 2023 merupakan revisi dari KMK nomor 744 tahun 2020.
Dalam KMK sebelumnya terdapat 1.285 jenis barang yang dikenakan DHE.
Sedangkan dalam aturan baru jumlahnya menjadi 1.545 jenis barang yang dikenakan DHE.
"Kalau tadinya dalam pos tarif KMK 744 ada 1.285 pos tarif, maka di dalam KMK ini akan ditambahkan 260 pos tarif yang akan masuk dalam DHE," jelas Sri Mulyani.
Barang atau sektor yang terkena DHE yakni sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Sri Mulyani merinci, untuk sektor pertambangan semula terdapat 180 jenis barang ditambah menjadi 29 jenis barang.
Sehingga menjadi 209 jenis barang yang akan kena DHE.
Selanjutnya, untuk sektor perkebunan semula 500 jenis barang ditambah 67 jenis barang. Sehingga menjadi 567 jenis barang yang kena DHE.
"Untuk kehutanan 219 pos tarif (jenis barang) yang sudah diatur sebelumnya sejak tahun 2020, sekarang ditambahkan 44 pos tarif menjadi 263 pos tarif," lanjutnya.
Terkahir, untuk sektor perikanan terdapat 386 jenis barang yang sudah di atur melalui KMK 744 tahun 2020. Sekarang ditambahkan 120 jenis barang sehingga menjadi 506 jenis barang yang kena DHE.
"Dengan demikian total pos tarif yang tadi sudah diatur di tahun 2020 melalui KMK 744 adalah 1.285 pos tarif, sekarang ditambah 260 pos tarif menjadi 1. 545 pos tarif," kata dia mengakhiri.
Sumber: Liputan6.com Reporter: Tira Santia