Siap-Siap, Pengusaha Tak Parkirkan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri Bakal Kena Sanksi Mulai 1 Agustus 2023
Bagi pelaku eksportir yang tidak mengikuti ketentuan tersebut akan dijatuhkan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor.
Pelaku eksportir wajib untuk menempatkan DHE hasil SDA ke bank yang menyediakan transaksi valas dan mendapat persetujuan dari OJK.
Siap-Siap, Pengusaha Tak Parkirkan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri Bakal Kena Sanksi Mulai 1 Agustus 2023
Aturan Sanksi untuk Eksportir
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merilis aturan sanksi bagi pengusaha eksportir nakal yang melanggar ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang berlaku mulai 1 Agustus 2023. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 73 tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA.
Dalam PMK ini, pelaku eksportir wajib untuk menempatkan devisa berupa DHE hasil SDA ke bank yang menyediakan transaksi valas dan mendapat persetujuan dari OJK. Ketentuan ini berlaku bagi pelaku eksportir di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
"Eksportir wajib memasukkan dan menempatkan devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia," tulis Pasal 2 dalam aturan yang dibuat Menkeu Sri Mulyani tersebut.
Bagi pelaku eksportir yang tidak mengikuti ketentuan tersebut akan dijatuhkan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor. Sanksi akan dicabut jika eksportir telah mematuhi kewajibannya untuk menempatkan DHE SDA di dalam negeri.
"Hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau OJK yang menunjukkan eksportir telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencabut pengenaan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan," bunyi pasal 6.
Sri Mulyani menegaskan, penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) hanya berlaku terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit USD 250.000 atau ekuivalennya. Hal itu tertuang dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE), yakni Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 272 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Menkeu menjelaskan, dalam KMK nomor 272 tahun 2023 jenis barang yang terkena DHE sebanyak 1.545. Sehingga bagi eksportir yang nilai ekspornya di atas USD 250.000 dan termasuk dalam kategori tersebut wajib memenuhi ketentuan peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2023.
"Kalau nilai ekspornya di atas USD 250.000 dan dia masuk dalam kategori 1.545 pos tarif maka mereka menjadi eksportir yang wajib memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023," jelas Sri Mulyani
Sebaliknya, jika eksportir yang barang-barangnya termasuk dalam 1.545 jenis barang sesuai KMK 272 tahun 2023, namun nilai ekspornya di bawah USD 250.000 per dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor, maka mereka tidak terkena kewajiban DHE.