Pemerintah Siapkan Sanksi Berat bagi Eksportir yang Tidak Setor 100% Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam
Pemerintah akan menyetop izin ekspor bagi perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban setor devisa hasil ekspor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkap sanksi berat bagi perusahaan eksportir yang tidak patuh menempatkan kewajiban penyimpanan 100 persen Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.
Airlangga menyebut, pemerintah akan menyetop izin ekspor bagi perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban setor devisa hasil ekspor mulai 1 Maret 2025 tersebut.
"Kemudian mereka yang tidak comply diberikan sanksi administrasi, ekspornya di-setop," tegas Airlangga dalam Konferensi Pers Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2).
Airlangga menekankan pemerintah mengantongi sejumlah cara untuk mengantisipasi perusahaan yang tidak patuh menyetorkan DHE hasil ekspornya. Antara lain dengan memetakan kebutuhan keuangan industri di masing-masing sektor.
"Sehingga kalau mereka melakukan kegiatan di luar pattern (pola), itu bisa langsung dimonitor. Apalagi dengan sistem baik dari segi keuangan maupun dari segi barang," beber dia.
Airlangga menjelaskan kebijakan kewajiban penyetoran DHE ini dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam.
Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap.
"Kemudian tentu kita melihat dengan berbagai instrumen operasional perusahaan tidak terganggu. Karena ada perusahaan yang akan melakukan ekspansi dan yang lain. Sehingga fasilitasnya semua diberikan," tutupnya.