Eksportir Wajib Setor DHE 100 Persen, Negara Bakal Untung Rp1.279 Triliun
Pemerintah ingin agar manfaat devisa hasil ekspor bisa dioptimalkan.

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan kewajiban perusahaan eksportir untuk menempatkan 100 persen dana Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memproyeksikan nilai devisa Indonesia bertambah USD 80 miliar dari penerapan penyetoran 100 persen DHE hasil ekspor SDA tersebut. Nilai ini setara Rp1.297,6 triliun dengan asumsi kurs Rp16.220 per USD.
"Tahun ini kan ada pelemahan daripada commodity price (harga komoditas) jadi disesuaikan USD menjadi 80 miliar," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2).
Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
Airlangga menjelaskan kebijakan kewajiban penyetoran DHE ini dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam. Pemerintah ingin agar manfaat devisa hasil ekspor bisa dioptimalkan untuk mendorong perekonomian nasional.
Meski demikian, eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Diantaranya adalah untuk menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak serta kewajiban lainnya dalam valuta asing, hingga membayar dividen dalam bentuk valuta asing.
"Kemudian tentu kita melihat dengan berbagai instrumen operasional perusahaan tidak terganggu. Karena ada perusahaan yang akan melakukan ekspansi dan yang lain. Sehingga fasilitasnya semua diberikan," imbuhnya.
Sementara itu, bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor. Pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. PP tersebut mewajibkan perusahaan untuk penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri mulai 2 Maret 2025.
"Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2).
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.