Tak Hanya Indonesia, Ternyata Banyak Negara Wajibkan Uang Hasil Ekspor di Simpan Dalam Negeri
Pemerintah Vietnam juga telah mewajibkan pelaku eksportir untuk menempatkan DHE hingga 100 persen di lembaga kredit yang telah memperoleh lisensi.
Malaysia telah mewajibkan pelaku eksportir untuk menahan 25 persen DHE SDA di dalam negeri.
Tak Hanya Indonesia, Ternyata Banyak Negara Wajibkan Uang Hasil Ekspor di Simpan Dalam Negeri
Aturan DHE di Negara Lain
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa, kewajiban penempatan 30 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) selama tiga bulan tidak hanya berlaku di Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini lumrah diterapkan di sejumlah negara berkembang lainnya. "Negara lain melakukan hal yang sama, artinya Indonesia baru melakukan saat ini," kata Menko Airlangga di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (26/7).
Kata Airlangga, Malaysia telah mewajibkan pelaku eksportir untuk menahan DHE SDA atau uang hasil ekspor di dalam negeri. Bahkan, 75 persen uang hasil ekspor tersebut harus dikonversi ke dalam mata uang ringgit dan dalam durasi yang lebih lama dari Indonesia.
"Malaysia sudah mewajibkan 25 persen dari DHE dalam valas, 75 persen sisanya harus dikonversi ke Ringgit. Dan itu mereka tahan (DHE) tidak tiga bulan, lebih dari itu," beber Airlangga.
Setali tiga uang, Thailand juga memberlakukan ketentuan yang sama. Bahkan, pemerintah setempat memberlakukan aturan DHE bagi pengusaha yang melakukan ekspor dengan nilai minimal USD 200.000, atau di bawah Indonesia sebesar USD 250.000. "Filipina (devisa) hasil ekspor, dan mengonversi setidaknya 25 persen dari DHE ke dalam Peso," imbuhnya.Pemerintah Vietnam juga telah mewajibkan pelaku eksportir untuk menempatkan DHE hingga 100 persen di lembaga kredit yang telah memperoleh lisensi. Demikian pula dengan India, pemerintah setempat mewajibkan eksportirnya membawa pulang devisanya ke dalam negeri dalam waktu sembilan bulan.
Selanjutnya, Turki juga mewajibkan eksportir membawa pulang DHE ke dalam negeri. Selain itu, para eksportir diwajibkan untuk mengonversi 80 persen DHE dalam bentuk Lira.
"Jadi, ini berbagai negara sudah melakukan kebijakan devisa hasil ekspor," ungkap Menko Airlangga.
Sebelumnya, pemerintah menambah jenis barang aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sebanyak 260 pos tarif menjadi 1.545 pos tarif. Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia. "KMK.272/2023 ini merevisi KMK 744/KMK.04/2020. Kalau tadinya pos tarif KMK 744 ada 1.285 pos tarif, maka dalam KMK ini akan ditambahkan 260 pos tarif yang akan masuk dalam DHE," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers.
KMK 272/2023 merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Adapun penambahan pos tarif pada keempat sektor komoditas tersebut yaitu: Sektor pertambangan mengalami penambahan 29 pos tarif, sehingga jumlahnya menjadi 209 pos tarif dari 180 pos tarif. Sektor perkebunan ditambahkan 67 pos tarif menjadi 567 pos tarif, dari sebelumnya sebanyak 500 pos tarif. Sektor kehutanan bertambah 44 pos tarif menjadi 263 pos tarif dari sebelumnya 219 pos tarif. Adapun penambahan pos tarif pada sektor perikanan adalah sebanyak 120, sehingga jumlahnya menjadi 506 pos tarif dari 386 pos tarif.