Uang Hasil Ekspor Wajib Disimpan Dalam Negeri, Pemerintah Jamin Arus Kas Pengusaha Tetap Lancar
Arifin Tasrif menjamin aturan tersebut tidak akan mengganggu arus kas (cashflow) dunia usaha.
Arifin Tasrif menjamin aturan tersebut tidak akan mengganggu arus kas (cashflow) dunia usaha.
Uang Hasil Ekspor Wajib Disimpan Dalam Negeri, Pemerintah Jamin Arus Kas Pengusaha Tetap Lancar
Uang Hasil Ekspor Wajib Disimpan Dalam Negeri, Pemerintah Jamin Arus Kas Pengusaha Tetap Lancar
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan penahanan devisal hasil ekspor (DHE) sebesar 30 persen selama 3 bulan di dalam negeri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang merevisi aturan DHE dari pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjamin aturan tersebut tidak akan mengganggu arus kas (cashflow) dunia usaha. Termasuk pengusaha tambang yang menjual produknya ke luar negeri. "Enggaklah, kan mekanismenya ada. Tapi kita juga minta pengusaha membantu kita, memahami," ujar Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/7).
Kebijakan ini mensyaratkan eksportir menyimpan devisa hasil ekspor minimal USD250.000 di dalam negeri, paling singkat berjangka waktu 3 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus.
Arifin beralasan, aturan itu dikeluarkan lantaran pemerintah sempat kecolongan pendapatan negara dari DHE kala ekspor komoditas mineral dan batu bara (minerba) membludak beberapa waktu lalu.
"Kita coba lihat ya, bahwa dengan booming harga-harga komoditas minerba, tapi cadangan devisa kita kan enggak ningkat, karena enggak nyangkut," kata Arifin.
Penanahan cadangan devisa hasil ekspor selama 3 bulan tersebut, dia meyakini itu akan memberikan dampak baik terhadap keuangan. Khususnya penerimaan negara.
"Tentu saja ini ada skema yang juga memang disiapkan oleh pemerintah, supaya mereka mau nyimpen di Indonesia," pungkas Arifin.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah 260 jenis barang dalam aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) terbaru. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 272 tahun 2023. PMK ini terbit sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). "Keputusan mengenai komoditas DHE SDA yang merupakan jenis dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers DHE, di kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jumat (28/7).Bendahara negara ini menjelaskan, KMK nomor 272 tahun 2023 merupakan revisi dari KMK nomor 744 tahun 2020. Dalam KMK sebelumnya terdapat 1.285 jenis barang yang dikenakan DHE.
Sedangkan dalam aturan baru jumlahnya menjadi 1.545 jenis barang yang dikenakan DHE.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana