Kemendag Sosialisasikan Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor
Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.
Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.
Kemendag Sosialisasikan Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor
Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Untuk itu, Kemendag menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor pada Selasa, 18 Juli 2023. Kedua Permendag yang dimaksud adalah Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
-
Apa yang dilakukan Kemendag untuk memperluas pasar ekspor? Kementerian Perdagangan terus memperluas pangsa ekspor produk Indonesia hingga ke Meksiko. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan menggelar pameran Expo Indonesia en Mexico (EIM) pada 3--6 Agustus 2023 di kawasan World Trade Center, Mexico City, Meksiko dan menghadirkan 51 pelaku usaha di pameran tersebut.
-
Bagaimana Kemendag mendorong ekspor produk Tanah Air? 'Pemerintah pusat akan terus mendorong ekspor produk Tanah Air ke luar negeri seperti ini. Inikan hasil komunikasi kerja antara produsen dalam hal ini WKI dengan Pak Susanto Lee (Direktur Distributor Kara Marketing Malaysia) dengan atase kami Pak Deden di Malaysia, yang terus bekerja untuk mencarikan pasar di Malaysia, dan kami akan berniat merambah ke pasar Brunei, Vietnam, dan beberapa negara ASEAN lainnya,' ucap Didi Sumedi.
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Bagaimana kemendag meningkatkan hubungan dagang antar negara? Dalam pertemuan tersebut, delegasi Indonesia dipimpin Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono.
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi pelaku bisnis? Dibandingkan dengan portal Pencari Tarif ASEAN sebelumnya, portal terbaru akan memuat perjanjian perdagangan termutakhir, serta cakupannya diperluas dengan memuat informasi mengenai komitmen tarif; ketentuan asal barang (rules of origin); hambatan non tarif (non tariff measures/NTMs); prosedur impor, ekspor, dan perbatasan; serta informasi lainya.
-
Bagaimana Kementan mendorong ekspor pertanian? Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengatakan bahwa kegiatan ekspor pertanian akan terus ditingkatkan dengan mendorong pengembangan hilirisasi produk jadi sesuai arahan Wapres
"Kami harap, melalui sosialisasi ini para pelaku usaha terkait dapat memahami dan mengimplementasikan aturan-aturan tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga proses berusaha dapat berjalan dengan baik dan lancar," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Mardyana Listyowati.
Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023.Permendag Nomor 22 mencabut Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Sementara itu, Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mencabut Permendag Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan. Mardyana menjelaskan, kedua Permendag baru tersebut telah ditunggu para eksportir. Ia mengatakan, masih terdapat beberapa substansi yang memerlukan penyesuaian.
Tetapi, hal tersebut akan ditindaklanjuti setelah pemberlakuan kedua Permendag yang saat ini akan disosialisasikan. Kedua Permendag disusun sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun Tahun 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebasan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Oleh karena itu, lampiran Pos Tarif/HS dan Uraian Barang dalam kedua Permendag tersebut telah disesuaikan dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022 dari yang sebelumnya BTKI tahun 2017.
Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait.
Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif. Ada sejumlah perubahan yang terdapat pada kedua Permendag tersebut, antara lain penyesuaian Pos Tarif/HS dan uraian barang dari Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2017 ke BTKI Tahun 2022.
Perubahan lainnya yang terdapat dalam kedua Permendag tersebut adalah adanya penyesuaian kriteria teknis atas barang dilarang dan diatur ekspor pada produk pertambangan berupa timah. Selain itu, terdapat perpanjangan relaksasi ekspor luas penampang produk industri kehutanan/kayu serta relaksasi waktu ekspor beberapa konsentrat produk pertambangan.
Penyesuaian lainnya adalah pada persyaratan perizinan berusaha beberapa kelompok komoditas serta penambahan kolom penjelasan uraian barang pada beberapa barang, dan pemisahan kelompok barang. Permendag Nomor 23 Tahun 2023 juga mensyaratkan Surat Pernyataan Mandiri (Self Declaration) sebagai penambahan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penyesuaian lainnya adalah pada persyaratan perizinan berusaha beberapa kelompok komoditas serta penambahan kolom penjelasan uraian barang pada beberapa barang, dan pemisahan kelompok barang. Permendag Nomor 23 Tahun 2023 juga mensyaratkan Surat Pernyataan Mandiri (Self Declaration) sebagai penambahan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.