Angin Segar Buat UMKM Tembus Pasar Ekspor dari Pemerintah, Begini Isinya
Regulasi ini rencananya akan diterbitkan satu bulan lebih awal, yakni pada 17 Oktober 2023.
Regulasi ini rencananya akan diterbitkan satu bulan lebih awal, yakni pada 17 Oktober 2023.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan tengah menyiapkan regulasi yang nantinya bakal mendukung UMKM masuk pasar ekspor.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Regulasi ini rencananya akan diterbitkan satu bulan lebih awal, yakni pada 17 Oktober 2023.
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi menjelaskan, PMK 96/2023 tidak hanya mengatur ketentuan impor barang untuk bisa masuk pasar e-commerce. Melainkan untuk mendorong ekspor kelompok UMKM.
"Kita juga atur ekspor barang kiriman. Kenapa kami atur karena dilatarbelakangi semakin padatnya perdagangan e-commerce lintas negara. Kita perlu batasi, sesuai tugas fungsi kami mendorong ekspor UMKM," jelas Donny di Jakarta, dikutip Jumat, (13/10).
Seperti tertera dalam Pasal 43 ayat (1) PMK 96/2023, ekspor barang kiriman dengan berat kotor kurang dari 30 kg dan diekspor oleh eksportir yang bukan badan usaha akan dilaporkan melalui penyampaian consignment note (CN) oleh penyelenggara pos pada pejabat bea dan cukai di kantor pabean.
Hal serupa juga berlaku untuk barang impor yang diberitahukan dengan CN dan akan diekspor kembali.
Donny lantas mencontohkan, pemerintah memberikan kesempatan bagi UMKM jika mengikuti suatu pameran di luar negeri.
Ketentuan ini bisa berlaku baik untuk barang dalam jumlah besar maupun kecil.
"Kalau reimpor, barang impor lagi ketentuannya sudah ada. Tapi memungkinkan kalau yang dikembalikan jumlahnya lebih kecil, kurang dari 30 kg, kita harapkan yang dikembalikan mudah untuk pembebasan bea masuk, sepanjang barang itu bisa dibuktikan berasal dari indonesia," tuturnya.
KPU juga menyiapkan RSPAD untuk tes kesehatan para bakal calon.
Baca SelengkapnyaPengumuman pendaftaran bakal capres dan bakal cawapres itu berdasarkan surat nomor 110/PL.01.4-PU/05/2023 diterbitkan KPU RI.
Baca SelengkapnyaPeresmian Kereta Cepat mundur satu hari, dari yang direncanakan sebelumnya pada 1 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaRealisasi ekspor pada Oktober ini justru mengalami penurunan sebesar 10,43 persen jika dibandingkan pada Oktober 2022.
Baca SelengkapnyaPerbaikan rumput JIS ditargetkan selesai Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaPolisi baru mendapatkan laporan peristiwa itu pada 25 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaDengan begitu, tidak menutup kemungkinan kalau nantinya MK justru akan diolok-olok karena telah melakukan penyelewengan tugas.
Baca SelengkapnyaUngkapkan gagasan Anda mengenai semangat persatuan dan kesatuan demi Indonesia yang lebih baik melalui ucapan Hari Sumpah Pemuda.
Baca SelengkapnyaPemindahan rute penerbangan domestik tersebut dilakukan mulai 29 Oktober 2023 mendatang.
Baca Selengkapnya