TikTok Shop Resmi Setop Beroperasi Mulai Besok, Menkop Teten Ingatkan Hal Ini
TikTok Shop secara resmi berhenti beroperasi di Indonesia mulai besok.
TikTok Shop secara resmi berhenti beroperasi di Indonesia mulai besok.
TikTok Shop Resmi Setop Beroperasi Mulai Besok, Menkop Teten Ingatkan Hal Ini
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki meminta TikTok menunaikan kewajiban yang belum terselesaikan, terhadap para penjual, konsumen hingga affiliator. Permintaan ini seiring masa akhir operasional TikTok shop.
Sebagaimana diketahui, per tanggal 4 Oktober TikTok shop secara efektif sudah berhenti. Sehingga, hari ini merupakan masa terakhir operasional TikTok shop.
"Kemendag tidak memperpanjang, hari ini berarti besok harus sudah tutup. Tapi Kemendag dengan TikTok shop harus duduk bareng memastikan kewajiban-kewajiban yang yang belum terlunaskan kepada seller, afiliator termasuk kepada konsumen," kata Teten di Istana Negara, Selasa (3/10).
Merdeka.com
Teten mengatakan, penutupan TikTok shop sebenarnya tidak akan mengganggu iklim belanja online masyarakat.
Sebab, Tanpa TikTok shop, konsumen ataupun penjual masih dapat belanja dan menjual produk mereka di e-commerce lain.
Dan, berdasarkan kondisi sebenarnya yang dianalisa oleh Teten, penjual di TikTok shop juga menjual produknya di e-commerce lain.
"Pembelinya juga tinggal pindah channel saja, jadi sederhana itu, jadi tidak benar kalau setelah ditutup ini mereka akan bangkrut dan lain sebagainya," tegas Teten.
Teten menuturkan, meski TikTok shop telah dilarang, penjual atau pelaku UMKM Masih tetap dapat mempromosikan produk mereka di media sosial.
Dia kembali mengingatkan alasan pemerintah melarang TikTok shop demi menyelamatkan produk UMKM lokal.
Jika TikTok ingin berjualan di Indonesia, kata Teten, maka perusahaan asal China itu harus terlebih dahulu membuka kantor di Indonesia dan mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sekarang kan mereka hanya kantor perwakilan, kantor perwakilan hanya boleh promo, tidak boleh jualan, jadi dia harus bikin kantor berbadan hukum di sini, bukan lagi perwakilan," tegasnya.
Sementara itu, TikTok Indonesia mengumumkan akan memberhentikan layanan transaksi di TikTok Shop per tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis keterangan resmi, dikutip dari laman resmi TikTok, Selasa (3/10).
Merdeka.com
Dalam keterangan resmi tersebut, TikTok menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.
Penutupan ini merupakan buntut dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 menjadi Permendag Nomo 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembukaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.