TikTok Shop Resmi Ditutup Sore Ini, Fitur Jual-Beli Sudah Tak Bisa Diakses
Fitur TikTok Shop sudah tidak bisa diakses alias sudah tidak terpampang produk-produk yang dijual di TikTok Shop.
Platform TikTok Indonesia kini remis memberhentikan layanan transaksi e-commerce di fitur TikTok Shop.
TikTok Shop Resmi Ditutup Sore Ini, Fitur Jual-Beli Sudah Tak Bisa Diakses
TikTok Shop Resmi Ditutup Sore Ini, Fitur Jual-Beli Sudah Tak Bisa Diakses
Platform TikTok Indonesia kini resmi memberhentikan layanan transaksi e-commerce di fitur TikTok Shop.
Menurut pantauan Merdeka.com di aplikasi TikTok tepat pukul 17.00 WIB, fitur TikTok Shop sudah tidak bisa diakses alias sudah tidak terpampang produk-produk yang dijual di TikTok Shop.
Tertulis 'Ada sesuatu yang salah. Ketuk untuk mencoba lagi.'
Jika dicoba refresh pada fitur tersebut produk yang dijual kian tak terlihat. Artinya TikTok secara komitmen telah mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik
Perlu diketahui, Tiktok Indonesia mengumumkan akan memberhentikan layanan transaksi di TikTok Shop per tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis keterangan resmi, dikutip dari laman resmi TikTok, Selasa (3/10).
Dalam keterangan resmi tersebut, TikTok menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan waktu selama seminggu untuk sosial media yang merangkap juga sebagai e-commerce seperti platform TikTok Shop supaya tidak menyatukan dua aktivitas secara langsung.
Mendag menjelaskan apabila media sosial ingin membuka platform sosial commerce itu diperbolehkan. Namun sosial commerce hanya untuk promosi dan iklan. Jika ingin berjualan maka harus melalui e-commerce.
"Sekarang yang ada itu (izin) kan e-commerce sam online, sedangkan social commerce belum ada izin. Sehingga harus diatur mulai dari media sosial, sosial commerce hingga e-commerce. Kalau social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan aja, kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal pilih aja, pelaku usaha atau yang belanja," kata Zulhas dalam acara Konferensi Pers Sosialisasi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Jakarta, Rabu (27/9).