Terungkap, Ini Tujuan Pemerintah Larang E-Commerce Jual Barang Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta
Menurut Mendag, hal yang dibatasi dalam Revisi Permendag ini hanyalah larangan impor. Sementara, pemerintah tidak membatasi barang yang akan diekspor.
Pemerintah memberikan kesempatan bagi e-commerce yang ada di Indonesia untuk turut terlibat dalam memberi masukan agar Revisi Permendag ini dapat disempurnakan, sehingga tidak akan mengganggu UMKM ke depannya.
Terungkap, Ini Tujuan Pemerintah Larang E-Commerce Jual Barang Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta
Terungkap, Ini Tujuan Pemerintah Larang E-Commerce Jual Barang Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta
Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 disebut akan menjadi kesempatan bagi UMKM lokal untuk bersaing di tingkat global. Melalui revisi aturan ini, pemerintah akan melarang e-commerce menjual produk impor harga di bawah USD 100 atau sekitar Rp1,5 juta.
Namun nyatanya, Revisi Permendag ini menuai protes dari sejumlah kalangan, termasuk Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE).
APLE dengan tegas menyatakan tak sepakat atas larangan jual barang impor di marketplace di bawah USD 100 atau sekitar Rp1,5 juta.
Larangan menjual produk impor di bawah USD 100 dikhawatirkan akan membuat sektor UMKM Indonesia ke depannya menjadi lumpuh, karena berpotensi mendapatkan perlakuan serupa dari negara lain.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan Indonesia akan mendapatkan gugatan dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) bila tetap memberlakukan hasil Revisi Permendag ini.
Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) menegaskan, jika larangan menjual barang impor tetap diberlakukan, maka APLE akan mengambil langkah hukum dengan menggugat kebijakan ini ke PTUN.
Menanggapi hal ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia, Zulkifli Hasan dalam acara Peresmian Gudang Ekspor Shopee di Kalideres mengatakan, revisi Permendag ini justru bertujuan untuk mendukung UMKM lokal."Kita perlu menata e-commerce agar berkembang dan dapat mendukung UMKM lokal untuk melakukan ekspor dan tidak kalah saing karena tidak ada aturan yang fair. Inilah yang akan kita sempurnakan dari Permendag No. 50 Tahun 2020," ungkap Mendag.
Mendag Zulkifli juga mengatakan akan memberikan kesempatan bagi e-commerce yang ada di Indonesia untuk turut terlibat dalam memberi masukan agar Revisi Permendag ini dapat disempurnakan, sehingga tidak akan mengganggu UMKM ke depannya.
Menurut Mendag, hal yang dibatasi dalam Revisi Permendag ini hanyalah larangan impor. Sementara, pemerintah tidak membatasi barang yang akan diekspor.
"Kita tidak membatasi barang yang di ekspor. Hanya saja, untuk barang impor memang kita batasi yakni tiap satu pesanan barang impor nilainya harus Rp1,5 juta. Misalnya, dalam satu kwitansi berbagai pesanan nilainya harus Rp1,5 juta. Tidak bisa kalau nilai pesanannya hanya USD 5 atau 50 sen," ungkap Mendag Zulkifli.
Sebagaimana diketahui, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan hari ini melakukan kunjungan sekaligus meresmikan Gudang Ekspor terbaru milik Shopee yang berada di Cengkareng, Jakarta Barat.
Gudang ekspor baru ini ditujukan untuk memfasilitasi lebih banyak produk UMKM ekspor melalui Program Ekspor Shopee yang sejalan dengan komitmen perusahaan.
Director and Country Head Sea Group Indonesia, Kiky Hapsari menjelaskan, sebagai perusahaan teknologi, Sea Group, melalui Shopee Indonesia merasa bangga dapat berpartisipasi aktif sebagai penghubung dalam perkembangan bisnis UMKM lokal dalam menjangkau pasar global.
Hal ini tentu sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendukung UMKM lokal untuk berdaya saing global dan menjadi bagian dari rantai pasok global.
Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan dalam sambutannya pada pembukaan Gudang Ekspor Shopee menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen Shopee dalam menciptakan UMKM berdaya saing global.
"Shopee membantu UMKM kita agar punya akses pasar, tidak hanya kepada Pembeli dari Jawa Barat, Solo dan Jakarta, tapi bayangkan saja, ini akses pasarnya sampai ke Malaysia sampai ke Thailand, dengan sistem e-commerce sekarang," ungkap Mendag.
Menurut Mendag, saat ini masih perlu dilakukan beberapa penataan agar e-commerce di Indonesia dapat berkembang menjadi lebih baik dan mendukung UMKM lokal untuk terus melakukan kegiatan ekspor.
"Kalau gudangnya tambah besar, untungnya tambah banyak, pegawainya tambah banyak, artinya kita sama-sama berhasil. Maka perlu kerja sama. Terima kasih sekali lagi saya ucapkan,” tutup Zulkifli.