Barang Jadi Impor Ilegal Banyak Beredar di Indonesia, Menkop Sudah Peringatkan Hal Ini
Pengendalian barang impor perlu ada kerja sama antar kementerian.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mendukung penuh lahirnya satuan tugas (satgas) pengawasan barang impor ilegal. Menurutnya, banyak UMKM yang juga terpukul dari beredarnya barang jadi impor.
"Kami sih sangat berkepentingan ya karena memang kalau arus barang impor terlalu mudah memang yang terpukul bukan hanya industri manufaktur tapi juga UMKM," ungkap Teten, ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Senin (22/7).
Diketahui, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian sepakat membentuk Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor. Targetnya, ada 7 komoditas yang akan diawasi dalam proses impornya.
Teten menyebut, banyak produk jadi yang masuk ke Indonesia. Dia pun sepakat jika ada pengetatan lagi untuk produk-produk jadi masuk ke Indonesia.
"Karena sebagian besar yang masuk ke Indonesia itu juga ada consumer goods-nya yang barang-barang konsumsi. Makanya kami sudah lama juga mengusulkan dalam rapat kabinet dan sudah dibahas waktu itu menengenai pengetatan impor terutama produk-produk consumer goods," paparnya.
Lebih lanjut, Teten menyoroti soal pengetatan impor bagi beberapa produk. Termasuk soal kebijakan investasi ke dalam negeri. Mengingat banyak sektor UMKM yang cukup terdampak dari maraknya barang impor.
"Dua hal menurut saya, selain impor juga ya kebijakan investasi. Di pertanian juga penting karena sebagian besar UMKM kan di sektor pertanian. Sehingga harus diperketat izin-izin impor dari kementerian teknis," ucap dia.
Dia menjelaskan, kebijakan mengenai impor diatur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Sementara itu, kuota diatur oleh kementerian teknis, serta perizinannya muncul dari Kementerian Perdagangan.
Terkait pengendalian barang impor tadi, Teten melihat perlu ada kerja sama antarkementerian.
"Impor itu kebijakannya ada di kemenko ekonomi, tapi, rekomendasi, kuota kan dari kemenetrian teknis, pelaksana impornya Kemendag. jadi ga cukup kalau hanya Kementerian Perdagangan dan Kemenperin saja," pungkasnya.