Gandeng Tokopedia, TikTok Dilarang Jual Barang Impor Murah Hingga Praktik Jual Rugi
Kemenkop UKM memberikan persyaratan kepada TikTok yang tengah bekerja sama dengan Tokopedia.
Kemenkop UKM memberikan persyaratan kepada TikTok yang tengah bekerja sama dengan Tokopedia.
Gandeng Tokopedia, TikTok Dilarang Jual Barang Impor Murah Hingga Praktik Jual Rugi
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengingatkan platform asal China, TikTok untuk mematuhi regulasi dan mengutamakan UMKM di Indonesia setelah menyepakati kemitraan strategis dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Kerja sama ini ditandai dengan suntikan dana investasi oleh TikTok kepada Tokopedia senilai USD 1,5 miliar atau Rp23,4 triliun asumsi kurs Rp15.620 per USD.
"TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," kata Menteri Teten dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/12).
Selain itu, TikTok dan GoTo juga diminta mematuhi regulasi yang ada di Indonesia. Khususnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Beberapa kebijakan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang menurut Menteri Teten harus dipatuhi TikTok dan GoTo. Pertama, adalah tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.
"Kedua, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya. Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," ucap Menteri Teten.
Ketiga, Menteri Teten juga meminta TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap.
"Barang impor yang dijual di online harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal. Semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia," jelas Teten.
Keempat, TikTok dan GoTo diminta untuk tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. Fenomena ini dikenal dengan istilah predatory pricing atau jual rugi. Tujuannya adalah untuk melindungi UMKM produsen dalam negeri.
"Kelima, platform online termasuk TikTok dan GoTo tidak boleh menjual produk sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka," terangnya.
"Kami hanya mengingatkan terkait komitmen dari pihak GoTo yang telah disampaikan pada kami sebelumnya, bahwa mereka memang ingin memprioritaskan produk UMKM," ucap Menteri Teten.
Sebelumnya, Platform TikTok resmi mengumumkan kerja sama dengan Tokopedia. Hal ini ditandai dengan suntikan dana investasi oleh TikTok senilai USD 1,5 miliar atau Rp23,4 triliun asumsi kurs Rp15.620 per USD.
"TikTok akan menginvestasikan lebih dari USD1,5 miliar, sebagai komitmen jangka panjang untuk berinvestasi mendukung operasional Tokopedia, tanpa dilusi lebih lanjut pada kepemilikan GoTo di Tokopedia," tulis TikTok melalui website resminya dikutip di Jakarta, Senin (11/12).
Merdeka.com
TikTok akan memulai uji coba di platform Tokopedia melalui kampanye Beli Lokal dimulai pada 12 Desember 2023. Ini bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) yang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital melalui pemberdayaan UMKM lokal."Hadir di aplikasi Tokopedia dan TikTok, kampanye Beli Lokal akan mempromosikan berbagai jenis merchant, dengan fokus utama pada produk asal Indonesia," ungkap TikTok.
Lewat kolaborasi ini, TikTok, Tokopedia, dan Grup GoTo berjanji akan memberikan manfaat lebih luas bagi para pelaku UMKM di Indonesia dengan memanfaatkan platform e-commerce, dan menciptakan jutaan lapangan kerja baru dalam lima tahun mendatang.