Teten Tegaskan Tidak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam di Bali, Ini Penjelasannya
Menteri Teten Masduki beberkan isi Peraturan Daerah yang melarang warung madura beroperasi 24 jam.
Menteri Teten Masduki beberkan isi Peraturan Daerah yang melarang warung madura beroperasi 24 jam.
Teten Tegaskan Tidak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam di Bali, Ini Penjelasannya
Teten Tegaskan Tidak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam di Bali, Ini Penjelasannya
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki angkat suara terkait aturan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali yang tidak boleh buka 24 jam.
Teten memastikan dan menjamin tidak ada kebijakan rencana apapun untuk membatasi jam operasional warung milik masyarakat.
"Jadi ingin saya luruskan dan kami pastikan dan menjamin tidak ada kebijakan rencana atau apapun dari Kementerian Koperasi untuk membatasi jam operasi warung ataupun toko kelontong milik masyarakat ini. Tidak ada,"
kata Teten dalam Konferensi Pers, Selasa (30/4).
Teten menjelaskan pihaknya telah telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Dalam aturan tersebut, Teten mendapat kesimpulan tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
merdeka.com
"Justru Pemda tersebut malah mengatur jam operasional ritel modern. Jadi kami juga memastikan semua Perda bagi di tingkat provinsi maupun kabupaten kota harus berpihak pada UMKM," jelas Teten.
Dia bilang pihaknya akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM.
Termasuk evaluasi program dan anggaran pemerintah daerah untuk mendukung UMKM.
Sebaliknya, Kementerian Koperasi dan UKM, kata Teten justru mendorong dan mendukung agar pemerintah daerah melakukan pengaturan jam operasional dan lokasi usaha bagi pasar ritel modern di daerahnya masing-masing.
Dengan begitu, Teten yakin akan tercipta iklim usaha yang lebih baik dan sehat bagi pelaku UMKM.
"Karena itu kita terus upayakan agar daerah-daerah karena kan ini kebijakan-kebijakan ini ada di daerah bukan dari Kementerian, ini harus memberikan ruang lebih baik bagi para pelaku usaha di UMKM khususnya warung," ucap Teten.