DPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali
DPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan penjelasan soal informasi mengenai pembatasan operasional warung Madura yang buka 24 jam di Pulau Bali.
DPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali
Penjelasan diberikan kepada anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera saat Rapat Kunker Komisi ll DPR RI di Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin (6/5).
Sekda Bali Dewa Made Indra menerangkan, tidak ada kebijakan soal pembatasan warung Madura di Bali. "Tentang masalah warung Madura di forum yang terhormat ini, saya boleh menyampaikan statement bahwa di Provinsi Bali, di seluruh wilayah kabupaten dan kota, tidak ada kebijakan seperti itu," kata Dewa Indra.
Soal kejadian di Kabupaten Klungkung yang disebutkan membatasi warung Madura buka 24 jam, kata dia, yang dibatasi adalah pasar modern, bukan warung kelontong.
"Di salah satu kabupaten yang disebutkan ada kebijakan membatasi warung kelontong atau UMKM itu, sebenarnya kebalik pemberitaannya, kebijakannya justru agar pasar modern membatasi jam operasionalnya, kebalik jadi pemberitaannya dan itu sudah diklarifikasi oleh (Pj) bupatinya," imbuhnya.
Sementara, soal warung Madura yang disarankan tidak berjualan 24 jam atau melebihi pukul 00.00 Wita di Kelurahan Penatih, Denpasar Utara, pertimbangannya murni keamanan.
Itu pun hanya berupa saran dan tidak diwajibkan.
"Kemudian, tentang warung Madura yang disarankan untuk ditutup, ini bukan kebijakan pemerintah kota dan bukan kebijakan pemerintah kabupaten, juga bukan kebijakan pemerintah kelurahan. Itu hanya terjadi di satu lingkungan saja, bukan satu desa, satu lingkungan, itu pertimbangan yang murni keamanan," ujarnya.
"Karena di malam hari, bisa terjadi gangguan-gangguan, tapi itu hanya sebatas saran oleh petugas keamanan bukan oleh pemerintahnya. Jadi nanti Pak Mardani bisa diceklah, kalau nanti malam kalau masih di Bali, dicek keliling, mau warung Madura, warung apa pun tidak ada pembatasannya," ujarnya.
Pihaknya menegaskan bahwa yang diberitakan media hanya saran dengan pertimbangan keamanan.
"Yang diberitakan di media sebenarnya, sekali lagi hanya saran dari petugas keamanan tentang pertimbangan keamanan di malam hari, hanya itu. Dan itu hanya beberapa saja yang lainnya juga tidak. Jadi dari segi kebijakan, saya pastikan tidak ada," ujarnya.
Sebelumnya, Kelurahan Penatih mengeluarkan imbauan agar warung kelontong, khususnya yang dikelola warga Madura, tidak beroperasi selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 Wita.
Pertimbangan keamanan dan penertiban administrasi kependudukan jadi alasan di balik imbauan tersebut.
Lurah Penatih I Wayan Murda mengatakan, imbauan itu telah dikeluarkan sejak 19 April 2024. Imbauan itu diklaimnya telah disepakati di tingkat Kelurahan Penatih. "Kita imbauan dulu, tidak ada yang lainnya," ujar Murda saat dikonfirmasi Jumat (26/4).