Benarkah Mobil Selain Pelat DK Dilarang Masuk Bali saat Libur Natal dan Tahu Baru 2025? Begini Penjelasan Dishub
Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan melarang kendaraan luar daerah untuk masuk Bali karena diatur secara nasional.
Dinas Perhubungan (Dishub) Bali menegaskan bahwa belum ada pembahasan soal ide DPRD Bali melarang kendaraan berpelat selain DK masuk daerah itu selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
"Belum ada pembicaraan ke arah sana, belum pernah kami bahas secara serius dan belum ada kajian yang spesifik kalau misalnya hal itu bisa dilaksanakan," kata Kepala Dishub Bali, IGW Samsi Gunarta dikutip dari Antara Denpasar, Selasa (10/12).
Dia menyampaikan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan melarang kendaraan luar daerah untuk masuk Bali karena diatur secara nasional.
Selain itu, jika diuji selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, perlu disiapkan kebijakan terusan ketika di pintu masuk Bali terdapat kendaraan selain pelat DK yang masuk.
"Sampai saat ini tidak ada pengaturan itu di kami, kalaupun ada mesti dilihat dasar aturannya apa, dan kami mencoba melihat kalau memang beres aturannya ada kebutuhan manajemen, rekayasa lalu lintas, dan kendaraan harus ditahan dimana, orangnya diangkut pakai apa," ujar Samsi.
Masyarakat Bali Mulai Resah
Dishub Bali menyadari belakangan masyarakat resah karena padatnya kendaraan pelat luar beroperasi di daerah dengan sebutan "Pulau Dewata".
Bahkan, mereka mencari rezeki dengan mengangkut turis atau menjadi kendaraan sewaan.
Namun, ide menutup akses bagi kendaraan pelat luar Bali untuk masuk daerah itu, kata dia, perlu dipikirkan lebih matang.
Pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, mereka melihat akan terjadi peningkatan 19-20 persen orang masuk Bali.
Potensi kepadatan akan terjadi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Terminal Mengwi, pelabuhan, dan kawasan wisata, sehingga yang dapat dilakukan Dishub Bali adalah memetakan kawasan rawan ini terutama pada tiga hari jelang Natal dan Tahun Baru 2025.