KemenKopUKM Pastikan Perda Kabupaten Klungkung Tidak Batasi Jam Operasional Warung Madura
KemenKopUKM berkewajiban mengembangkan UMKM dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.
KemenKopUKM berkewajiban mengembangkan UMKM dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.
KemenKopUKM Pastikan Perda Kabupaten Klungkung Tidak Batasi Jam Operasional Warung Madura
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menegaskan akan terus memastikan setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah baik dalam bentuk peraturan daerah adalah berpihak kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. KemenKopUKM berkewajiban mengembangkan usaha mikro, kecil dan menegah dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.
"Karena itu, KemenKopUKM terus menghadirkan regulasi dan kebijakan yang mempercepat pengembangan UMKM dalam setiap aspek," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim.
Terkait Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 yang mengatur jam operasional usaha, Arif mengatakan justru tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda tersebut.
"Pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," ujar Arif.
Namun, dengan adanya keresahan di kalangan pelaku usaha warng Madura, KemenKopUKM akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat. Dikatakan, kepastian regulasi akan membuat pelaku UMKM dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan nyaman.
Ia juga mengatakan KemenKopUKM berkomitmen untuk mendampingi para pelaku UMKM agar dapat sejalan dengan peraturan pemerintah. Arif mengemukakan pendampingan bagi UMKM penting untuk mendapatkan kemudahan akses legalitas usaha, seperti perizinan usaha, sertifikasi halal, hingga izin PIRT.
"Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021," kata Arif.
Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.
"Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan," kata Arif.