Pemerintah Izinkan China Tarik Bea Masuk Tambahan dari Produk Ekspor RI, Ini Alasannya
Mendag mempersilakan China untuk menerapkan aturan serupa pada produk ekspor RI yang menghancurkan industri di dalam negeri.
Mendag mempersilakan China untuk turut menerapkan aturan serupa kepada produk ekspor Indonesia yang menghancurkan industri di dalam negerinya.
Pemerintah Izinkan China Tarik Bea Masuk Tambahan dari Produk Ekspor RI, Ini Alasannya
Pemerintah Izinkan China Tarik Bea Masuk Tambahan dari Produk Ekspor RI, Ini Alasannya
Pemerintah bakal menerapkan tambahan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan bea masuk anti dumping (BMAD) kepada sejumlah produk impor yang telah menghancurkan industri di dalam negeri.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah tidak asal menetapkan kebijakan itu lantaran sudah sesuai dengan aturan hukum internasional.
Sehingga, ia mempersilakan negara lain semisal Eropa hingga China untuk turut menerapkan aturan serupa kepada produk ekspor Indonesia yang telah menghancurkan industri di dalam negerinya.
"Ada yang tanya, negara lain bagaimana. Negara lain juga boleh begini. Bukan hanya kita kan. Misalnya Eropa mau begini, boleh. Tiongkok boleh. Kalau kita ekspor ke mana, ke Jepang 3 tahun berturut-turut wah sampai istilahnya tutup, boleh dia begini," ungkapnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Pria yang akrab disapa Zulhas ini lantas beralasan, Pemerintah RI berencana memungut tambahan bea masuk berupa BMTP dan BMAD lantaran pasar domestik saat ini terlalu kebanjiran barang impor.
"Ya lonjakannya. Lonjakan itu lah yang mempengaruhi industri dalam negeri. Misal biasanya impor 10 tiba-tiba 100, ya bubar di sini, tutup," ujar dia.
Namun, ia menepis kabar bahwa nantinya pemerintah bakal memungut tambahan pemasukan itu hingga 200 persen.
"Belum (pasti), nanti kan dihitung. Bisa 50 (persen), bisa 100 (persen), bisa sampai 200 (persen). Tergantung nanti seberapa berat hasil KPPI sama KADI," imbuhnya.
Zulhas lantas menceritakan, rencana kebijakan ini dimunculkan setelah mendapat desakan dari berbagai pelaku usaha hingga Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Industri kita tutup, Menteri Perindustrian kan ngeluh. 36 (perusahaan) tekstil tutup, 30 lagi (karyawannya) mau dirumahkan. Keramik-keramik sudah pada mau gulung tikar," sebut dia.
Merespons hal tersebut, Zulhas telah memerintahkan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk mendata perdagangan barang di Indonesia.
Khususnya terhadap 7 produk, yakni tekstil dan produk tekstil (tpt), keramik, pakaian jadi, elektronik, kosmetik, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki.
Hasil pendataan itu nantinya akan diserahkan ke Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati untuk ditetapkan berapa besaran bea masuk tambahan yang bakal dikenakan.
"Fokusnya kalau besok jadi saya minta besok keluar ke Menteri Keuangan. Kalau teman-teman KADI, KPPI selesai, besok saya teken. Kalau sudah selesai nanti tinggal saya teken, langsung ke Menteri Keuangan, selesai," pungkas Zulhas.
merdeka.com