Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Mau RI Banjir Impor, Kemenperin Minta Pembatasan Barang Jadi Tetap Dilakukan

Tak Mau RI Banjir Impor, Kemenperin Minta Pembatasan Barang Jadi Tetap Dilakukan

Tak Mau RI Banjir Impor, Kemenperin Minta Pembatasan Barang Jadi Tetap Dilakukan

Kemenperin meminta pembatasan impor barang jadi tetap dilanjutkan.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan dampak melambungnya impor barang jadi ke Indonesia.

Salah satunya, kekhawatiran produk industri dalam negeri kalah saing.


Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, pihaknya meminta pembatasan impor barang jadi tetap dilanjutkan.


Dia menyebut, kebijakan pengetatan bagi barang kategori larangan dan pembatasan (lartas) bisa menyelamatkan peredaran produk industri dalam negeri.

"Apakah ada harapan untuk pembaruan lartas? Hampir 80 persen produk industri manufaktur Indonesia dijual di pasar domestik, tapi kalau pasar domestik banjir impor bakal membuat banyak produk manufaktur itu tidak laku dan kesulitan bersaing," ujar Febri dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (20/5).



Diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga Permendag 36/2023 menganulir syarat pertimbangan teknis (pertek) dari Kemenperin. Itu berlaku untuk tiga komoditas; elektronik, alas kaki, serta pakaian jadi dan aksesoris.

Aturan itu terbit menyusul menumpuknya 26.000 lebih kontainer barang di sejumlah pelabuhan di Indonesia.

Febri menegaskan, Pihaknya mendukung arahan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan masalah penumpukan kontainer di pelabuhan. 

"Seiring dengan hal tersebut, Kemenperin juga mendukung penerbitan Permendag No. 8 Tahun 2024 sepanjang melindungi industri dalam negeri," kata dia.


Febri menyebut, fungsi Kementerian Perindustrian bertanggung jawab terhadap kelangsungan industri dalam negeri termasuk melindungi barang-barang hasil produksinya dapat terserap oleh pasar.

Caranya dengan mengatur arus masuk sejumlah komoditas yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

"Kami tidak alergi dengan barang impor sepanjang barang-barang tersebut dibutuhkan di dalam negeri, sedangkan produksinya di dalam negeri tidak mencukupi. Dengan demikian, kebijakan Lartas diarahkan untuk tidak mengganggu industri dalam negeri," ujarnya.


Tak Ganggu Impor Bahan Baku

Lebih lanjut, Febri menegaskan pihaknya tak pernah mengganggu arus masuk bahan baku bagi industri dalam negeri, meski ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

"Terhadap komoditas ini, kami selalu memastikan tidak ada hambatan bagi industri dalam negeri mendapatkan bahan baku, baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor," ucapnya.

Dia mengaku tetap akan mengawal agar tidak banjir produk impor, khususnya produk hilir atau produk jadi.

Tujuannya tak lain untuk melindungi industri dalam negeri dan investasi, dengan tetap memperhatikan agar tidak lagi terjadi penumpukan barang di pelabuhan.

"Sedangkan terhadap barang-barang jadi atau produk akhir yang langsung dapat dijual ke pasar dalam negeri, Kemenperin berharap untuk tetap dibatasi dan menyesuaikan dengan konsep Neraca Komoditas yang pada prinsipnya menyeimbangkan antara produksi dalam negeri dan produk impor," imbuh Febri.

Penyebab Penumpukan

Febri menduga, penumpukan kontainer-kontainer di pelabuhan disebabkan oleh ketiadaan dokumen impor.

Dia menengarai barang-barang tersebut masuk langsung melalui Pusat Logistik Berikat. Sehingga, setelah aturan Lartas-nya diubah dari post-border menjadi border, barang-barang tersebut tertahan dan tidak bisa keluar dari pelabuhan.

Kemenperin menyampaikan perlunya melakukan cross check dengan teliti agar perizinan yang diberikan tepat sasaran dan tidak mengakibatkan banjir impor.

“Ada kekhawatiran bahwa kontainer yang menumpuk tidak memiliki Pertek/Perizinan Impor (PI), atau bahkan memang tidak mengajukan permohonan setelah Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Pertek untuk masing-masing komoditas sebagai pendamping Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dikeluarkan dan diberlakukan,” kata Febri.

Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai

Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Protes Pembatasan Impor Ancam Industri Ritel di Indonesia
Pengusaha Protes Pembatasan Impor Ancam Industri Ritel di Indonesia

Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya
Ada Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia
Ada Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia

Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Banjir Demak, BRI Peduli Salurkan Makanan Saji Tiap Hari
Banjir Demak, BRI Peduli Salurkan Makanan Saji Tiap Hari

Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga terdampak banjir di Kabupaten Demak.

Baca Selengkapnya
Kemenperin Buka Suara soal 26.415 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan
Kemenperin Buka Suara soal 26.415 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait penumpukan 26.415 kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Baca Selengkapnya
Ditanya soal Isi Puluhan Ribu Kontainer Menumpuk di Pelabuhan, Begini Jawaban Kemenperin
Ditanya soal Isi Puluhan Ribu Kontainer Menumpuk di Pelabuhan, Begini Jawaban Kemenperin

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif buka suara terkait puluhan ribu kontainer yang tertahan di sejumlah pelabuhan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Industri Makanan Minuman Kena Dampak Pelemahan Rupiah, Beban Impor Tembus Rp500 Triliun
Industri Makanan Minuman Kena Dampak Pelemahan Rupiah, Beban Impor Tembus Rp500 Triliun

Bahan baku makanan minuman masih didominasi oleh impor dari luar negeri, sehingga hal itu memberikan efek terhadap Industri tersebut.

Baca Selengkapnya
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Impor Kiriman PMI Dihapus, Ini Aturannya
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Impor Kiriman PMI Dihapus, Ini Aturannya

Di aturan baru ini, tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengirimannya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag
Pemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag

Tambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.

Baca Selengkapnya