Tak Mau RI Banjir Impor, Kemenperin Minta Pembatasan Barang Jadi Tetap Dilakukan
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan dampak melambungnya impor barang jadi ke Indonesia.
Kemenperin meminta pembatasan impor barang jadi tetap dilanjutkan.
Tak Mau RI Banjir Impor, Kemenperin Minta Pembatasan Barang Jadi Tetap Dilakukan
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan dampak melambungnya impor barang jadi ke Indonesia.
Salah satunya, kekhawatiran produk industri dalam negeri kalah saing.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, pihaknya meminta pembatasan impor barang jadi tetap dilanjutkan.
Dia menyebut, kebijakan pengetatan bagi barang kategori larangan dan pembatasan (lartas) bisa menyelamatkan peredaran produk industri dalam negeri.
"Apakah ada harapan untuk pembaruan lartas? Hampir 80 persen produk industri manufaktur Indonesia dijual di pasar domestik, tapi kalau pasar domestik banjir impor bakal membuat banyak produk manufaktur itu tidak laku dan kesulitan bersaing," ujar Febri dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (20/5).
Diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga Permendag 36/2023 menganulir syarat pertimbangan teknis (pertek) dari Kemenperin. Itu berlaku untuk tiga komoditas; elektronik, alas kaki, serta pakaian jadi dan aksesoris.
Aturan itu terbit menyusul menumpuknya 26.000 lebih kontainer barang di sejumlah pelabuhan di Indonesia.
Febri menegaskan, Pihaknya mendukung arahan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan masalah penumpukan kontainer di pelabuhan.
"Seiring dengan hal tersebut, Kemenperin juga mendukung penerbitan Permendag No. 8 Tahun 2024 sepanjang melindungi industri dalam negeri," kata dia.
Febri menyebut, fungsi Kementerian Perindustrian bertanggung jawab terhadap kelangsungan industri dalam negeri termasuk melindungi barang-barang hasil produksinya dapat terserap oleh pasar.
Caranya dengan mengatur arus masuk sejumlah komoditas yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
"Kami tidak alergi dengan barang impor sepanjang barang-barang tersebut dibutuhkan di dalam negeri, sedangkan produksinya di dalam negeri tidak mencukupi. Dengan demikian, kebijakan Lartas diarahkan untuk tidak mengganggu industri dalam negeri," ujarnya.
Tak Ganggu Impor Bahan Baku
Lebih lanjut, Febri menegaskan pihaknya tak pernah mengganggu arus masuk bahan baku bagi industri dalam negeri, meski ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
"Terhadap komoditas ini, kami selalu memastikan tidak ada hambatan bagi industri dalam negeri mendapatkan bahan baku, baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor," ucapnya.
Dia mengaku tetap akan mengawal agar tidak banjir produk impor, khususnya produk hilir atau produk jadi.
Tujuannya tak lain untuk melindungi industri dalam negeri dan investasi, dengan tetap memperhatikan agar tidak lagi terjadi penumpukan barang di pelabuhan.
"Sedangkan terhadap barang-barang jadi atau produk akhir yang langsung dapat dijual ke pasar dalam negeri, Kemenperin berharap untuk tetap dibatasi dan menyesuaikan dengan konsep Neraca Komoditas yang pada prinsipnya menyeimbangkan antara produksi dalam negeri dan produk impor," imbuh Febri.
Penyebab Penumpukan
Febri menduga, penumpukan kontainer-kontainer di pelabuhan disebabkan oleh ketiadaan dokumen impor.
Dia menengarai barang-barang tersebut masuk langsung melalui Pusat Logistik Berikat. Sehingga, setelah aturan Lartas-nya diubah dari post-border menjadi border, barang-barang tersebut tertahan dan tidak bisa keluar dari pelabuhan.
Kemenperin menyampaikan perlunya melakukan cross check dengan teliti agar perizinan yang diberikan tepat sasaran dan tidak mengakibatkan banjir impor.
“Ada kekhawatiran bahwa kontainer yang menumpuk tidak memiliki Pertek/Perizinan Impor (PI), atau bahkan memang tidak mengajukan permohonan setelah Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Pertek untuk masing-masing komoditas sebagai pendamping Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dikeluarkan dan diberlakukan,” kata Febri.