Ditanya soal Isi Puluhan Ribu Kontainer Menumpuk di Pelabuhan, Begini Jawaban Kemenperin
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif buka suara terkait puluhan ribu kontainer yang tertahan di sejumlah pelabuhan di Indonesia.
Kemenperin membantah pasokan bahan baku industri dalam negeri terganggu imbas tertahan di pelabuhan.
Ditanya soal Isi Puluhan Ribu Kontainer Menumpuk di Pelabuhan, Begini Jawaban Kemenperin
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif buka suara terkait puluhan ribu kontainer yang tertahan di sejumlah pelabuhan di Indonesia.
Dia mengaku belum mengetahui isi pasti dari sederet kontainer tersebut.
Atas kondisi tersebut, Febri turut membantah pasokan bahan baku industri dalam negeri terganggu imbas tertahan di pelabuhan. Menurutnya, pasokan dalam negeri tak terganggu dengan kondisi tersebut.
"Saya sampaikan sampai sekarang kami belum tahu. Apakah itu isinya bahan baku, apakah isinya produk hilir atau barang jadi, yang lebih tahu itu sebenarnya itu kawan-kawan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, karena itu kewenangan mereka," ungkap Febri dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (20/5).
Dia mengatakan, isi puluhan ribu kontainer perlu dipastikan keabsahannya. Febri menegaskan tidak ada gangguan kepada rantai pasok industri dalam negeri imbas penumpukan kontainer tersebut.
Sejauh ini, diakuinya belum ada laporan dari pelaku industri yang bahan bakunya tertahan atau terganggu akibat tersendatnya arus lebih dari 26.000 kontainer di beberapa pelabuhan.
"Tapi dengan mengatakan penumpukan itu akan berdampak terhadap supply chain lokal industri dalam negeri, kami membantahnya karena tak ada industri yang lapor atau mengeluh pada kami sejak pemberlakuan lartas ini mereka kesulitan bahan baku," kata dia.
Pengetatan syarat masuk beberapa komoditas sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Beberapa komoditas seperti bahan baku memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin. Hanya saja, pada aturan terbaru, Permendag 8/2024 pertek itu dihapus untuk beberapa komoditas.
"Artinya lancar-lancar aja tuh, berarti bahan baku yang mereka impor selama ini nggak numpuk di pelabuhan," sambungnya.
Febri mengatakan, berdasarkan rapat pada 16 Mei 2024, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengaku belum tau apakah kontainer yang tertahan dimiliki oleh perusahaan dengan Angka Pengenal Importir Umum atau Angka Pengenal Importir Produsen.
"Sebaiknya ditanyakan ke kawan-kawan Bea Cukai, apa isi kontainer yang numpuk di pelabuhan," pungkasnya.
Kemenperin Buka-Bukaan Terbitkan Ribuan Pertimbangan Teknis
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka data jumlah pertimbangan teknis (Pertek) yang sudah diterbitkan. Berdasarkan data itu, disebut tidak ada kendala dalam penerbitan pertek.
Febri menjelaskan, penerbitan pertek di pihaknya tidak mengalami kendala. Dia membantah tudingan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyebut pertek menyebabkan penumpukan kontainer di pelabuhan.
"Kami sampaikan bahwa Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan tersebut," ujar Febri.
Dia mengklaim penerbitan pertek sebagaimana diatur dalam beberapa Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) berjalan tanpa hambatan. Bahkan, tercatat ada ribuan pertek yang sudah diterbitkan hingga 17 Mei 2024, tepat dimana Permendag 8/2024 dirilis pemerintah.
Hingga 17 Mei 2024, Kementerian Perindustrian menerima 3.338 permohonan penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) untuk 10 komoditas.
Dari seluruh permohonan tersebut, telah diterbitkan 1.755 Pertek, 11 permohonan yang ditolak, dan 1.098 permohonan atau 69,85 persen yang dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya.
Kendala Izin
Febri mencatat, kendala malah ditemukan pada penerbitan persetujuan impor (PI) di Kemendag.
Dia mencontohkan, hanya ada sebagian pertek dari Kemenperin yang ditindaklanjuti dengan penerbitan PI Kemendag.
"Berdasarkan Rapat Koordinasi yang dilakukan pada hari Kamis, 16 Mei 2024, diperoleh data yang menunjukkan perbedaan jumlah Pertek dan Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan," kata dia.
Dia menaksir, selisih dari penerbitan pertek dan PI tersebut berpotensi menghambat hingga 24.000 kontainer masuk ke pelabuhan.
Ini berlaku untuk komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.
"Sebagai contoh, dari total 1.086 Pertek yang diterbitkan untuk komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, PI yang diterbitkan sejumlah 821 PI. Volume dari gap perbedaan tersebut kira-kira sekitar 24.000 jumlah kontainer,"
terangnya.
merdeka.com