Aturan Mendag Dituding Jadi Penyebab Pailitnya Sritex, ini Pembelaan Budi Santosa
Permendag baru diberlakukan bulan Mei lalu, sehingga tidak mungkin dalam waktu singkat perusahaan sebesar Sritex pailit.
Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan menuding pailitnya Sritex disebabkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024. Permendag yang terbit era pemerintahan Presiden Joko Widodo dianggap mengganggu operasional industri dalam negeri.
Namun, tudingan tersebut dibantah Menteri Perdagangan Budi Santosa. Dikatakan Budi, Permendag baru diberlakukan bulan Mei lalu, sehingga tidak mungkin dalam waktu singkat perusahaan sebesar Sritex pailit. Pernyataan Budi disampaikan saat kunjungan kerja ke Sukoharjo, Kamis (31/10).
"Lha Permendag nomor 8 itu berlakunya tanggal berapa? 17 Mei kok, masak baru beberapa bulan perusahaan sudah mati," ujarnya.
Budi menegaskan, Permendag nomor 8 tersebut tidak mengganggu jalannya produksi maupun penjualan di PT Sritex.
"Lha kan memang nggak mengganggu. Tahu gak persil yang diatur dalam Permendag 8 itu tentang apa. Justru Permendag 8 dan Permendag sebelumnya itu melindungi pabrik tekstil," tandasnya.
Lanjut Budi, syarat impor berdasar Permendag, impor harus ada rekomendasi atau pertimbangan teknis dari perindustrian.
"Pakaian jadi impor juga diatur berapa kuotanya. Terus ketiga kita mengenakan bea masuk itu sudah lama. Bea masuk anti dumping untuk tekstil. Kan perlindungan sudah banyak jadi Permendag nomor 8 nggak ada hubungannya," katanya.
"Justru melindungi industri biar lurus, ya mungkin karena mereka gak tahu. Sebenarnya dari awal kita meniru permendag sebelumnya," sambungnya.
Penanganan Sritex
Saat disinggung terkait penanganan Sritex, Mendag mengatakan jika sebelumnya sudah ada kementerian lain yang melakukan.
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi dinyatakan pailit atau bangkrut. Namun, pemerintah tak ingin pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara ini gulung tikar. Pemerintah Prabowo akhirnya turun tangan untuk menyelamatkan Sritex.
Pailitnya Sritex ini diduga karena Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024. Hal ini bahkan diungkapkan langsung Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan.
"Permendag 8/2024 ini jelas mengganggu operasional industri dalam negeri. Banyak teman-teman di sektor tekstil yang terkena dampak langsung," kata Iwan di Kementerian Perindustrian, Selasa (29/10).
Iwan menambahkan bahwa lonjakan produk tekstil impor akibat Permendag 8 2024 menyebabkan tekanan signifikan pada pelaku usaha lokal, yang pada akhirnya berujung pada tutupnya sejumlah pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi lebih dari 15 ribu karyawan. Menurutnya, situasi ini telah mengakibatkan ketidakstabilan industri tekstil dalam negeri.