Gugatan Perdata Rp700 M Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap 2 Media dan Jurnalis Ditolak Hakim
Gugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.
Gugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Gugatan Perdata Rp700 M Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap 2 Media dan Jurnalis Ditolak Hakim
Hakim Ketua R Mohammad Fadjarisman dalam amar putusannya menyebutkan gugatan tidak dapat diterima berdasarkan pertimbangan ketentuan pertanggungjawaban yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard)," ujarnya, Selasa (21/5).
Majelis hakim menilai para penggugat tidak menarik pihak yang paling bertanggung jawab dalam gugatannya, sehingga hal itu tidak diterima secara hukum.
"Maka jelas terlihat para penggugat tidak menarik pihak yang paling bertanggung jawab dan justru menarik pihak lembaga persnya berikut jurnalisnya," ungkapnya.
Penasihat Hukum Tergugat, Fajriani Langgeng mengatakan, keputusan yang diambil majelis hakim sangat benar dengan memasukkan mekanisme penanganan terkait sengketa pers yang mestinya dikembalikan sesuai mekanisme Dewan Pers.
"Rujukan penanganan dalam perkara ini tetap menggunakan lek spesialis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, majelis juga mempertimbangkan bahwa karena penggugat merujuk ke jurnalisnya.
Mereka tidak merujuk pada pihak yang bertanggung jawab atas hasil karya jurnalis itu.
"Menurut saya ini bentuk apresiasi yang baik atas pertimbangan majelis karena majelis punya perspektif dalam penanganan kasus pers," jelasnya.
Dia juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang tergabung dalam koalisi advokasi jurnalis karena telah memberi support dan energi dalam penanganan kasus tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada tim advokasi karena dari awal sudah memberi support dan energi. Kemudian di koalisi nasional juga yang memberi support terkait mencari ahli," ucapnya.
Penasihat hukum tergugat lainnya, Firmansyah mengatakan, kemenangan ini tidak mengharuskan semua untuk euforia tapi tetap mengapresiasinya. Itu juga menandakan kasus jurnalis yang berhadapan hukum di meja hijau selalu digagalkan.
Dia juga mengatakan alasan putusan ini tidak diterima karena pertimbangan hukum oleh majelis hakim yakni jika berkaitan dengan karya jurnalistik, maka karya jurnalisme itu dikembalikan atau ditujukan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Artinya, selama persoalan itu menyangkut karya jurnalistik tidak diperkenankan untuk menggunakan di luar dari Undang-Undang 40 tahun 1999," ujarnya.
Menurutnya, hakim menilai penggugat tidak jelas atau salah sasaran menarik jurnalis untuk mempertanggungjawabkan, sehingga berkesimpulan bahwa gugatannya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).
"Ini juga dapat diterangkan bahwa tidak semua upaya hukum selalu dibenarkan. Gugatan ini benar secara hukum tapi tujuan tidak dibenarkan," pungkasnya.