Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan Perdata Rp700 M Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap 2 Media dan Jurnalis Ditolak Hakim

Gugatan Perdata Rp700 M Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap 2 Media dan Jurnalis Ditolak Hakim

Gugatan Perdata Rp700 M Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap 2 Media dan Jurnalis Ditolak Hakim

Gugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Hakim Ketua R Mohammad Fadjarisman dalam amar putusannya menyebutkan gugatan tidak dapat diterima berdasarkan pertimbangan ketentuan pertanggungjawaban yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard)," ujarnya, Selasa (21/5).

Majelis hakim menilai para penggugat tidak menarik pihak yang paling bertanggung jawab dalam gugatannya, sehingga hal itu tidak diterima secara hukum.

"Maka jelas terlihat para penggugat tidak menarik pihak yang paling bertanggung jawab dan justru menarik pihak lembaga persnya berikut jurnalisnya," ungkapnya.

Penasihat Hukum Tergugat, Fajriani Langgeng mengatakan, keputusan yang diambil majelis hakim sangat benar dengan memasukkan mekanisme penanganan terkait sengketa pers yang mestinya dikembalikan sesuai mekanisme Dewan Pers.

"Rujukan penanganan dalam perkara ini tetap menggunakan lek spesialis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999," ujarnya.

Dalam pertimbangannya, majelis juga mempertimbangkan bahwa karena penggugat merujuk ke jurnalisnya.

Dalam pertimbangannya, majelis juga mempertimbangkan bahwa karena penggugat merujuk ke jurnalisnya.

Mereka tidak merujuk pada pihak yang bertanggung jawab atas hasil karya jurnalis itu.

"Menurut saya ini bentuk apresiasi yang baik atas pertimbangan majelis karena majelis punya perspektif dalam penanganan kasus pers," jelasnya.



Dia juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang tergabung dalam koalisi advokasi jurnalis karena telah memberi support dan energi dalam penanganan kasus tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada tim advokasi karena dari awal sudah memberi support dan energi. Kemudian di koalisi nasional juga yang memberi support terkait mencari ahli," ucapnya.

Penasihat hukum tergugat lainnya, Firmansyah mengatakan, kemenangan ini tidak mengharuskan semua untuk euforia tapi tetap mengapresiasinya. Itu juga menandakan kasus jurnalis yang berhadapan hukum di meja hijau selalu digagalkan.

Dia juga mengatakan alasan putusan ini tidak diterima karena pertimbangan hukum oleh majelis hakim yakni jika berkaitan dengan karya jurnalistik, maka karya jurnalisme itu dikembalikan atau ditujukan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Artinya, selama persoalan itu menyangkut karya jurnalistik tidak diperkenankan untuk menggunakan di luar dari Undang-Undang 40 tahun 1999," ujarnya.


Menurutnya, hakim menilai penggugat tidak jelas atau salah sasaran menarik jurnalis untuk mempertanggungjawabkan, sehingga berkesimpulan bahwa gugatannya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).

"Ini juga dapat diterangkan bahwa tidak semua upaya hukum selalu dibenarkan. Gugatan ini benar secara hukum tapi tujuan tidak dibenarkan," pungkasnya.

Menang di Sulawesi Utara, Prabowo-Gibran Raih 1.229.069 Suara
Menang di Sulawesi Utara, Prabowo-Gibran Raih 1.229.069 Suara

Di urutan kedua pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan perolehan 283.796 suara.

Baca Selengkapnya
Kesang Beri Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bertarung di Pilkada Surabaya
Kesang Beri Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bertarung di Pilkada Surabaya

Menantu mantan Gubernur Jatim Soekarwo, Bayu Airlangga mendapatkan surat tugas dari PSI di Pilkada Surabaya.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Tokoh Nasional Hadiri Pemakaman Sesepuh Jabar Solihin GP
Sejumlah Tokoh Nasional Hadiri Pemakaman Sesepuh Jabar Solihin GP

Mantan Gubernur Jawa Barat, Letnan Jenderal (Purn) Solihin Gautama Purwanegara (GP) meninggal dunia pada Selasa (5/2).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MA Ubah Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Bisa Maju Pilgub Jakarta 2024
MA Ubah Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Bisa Maju Pilgub Jakarta 2024

Kini, tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Ribka Haluk, Satu-satunya Pj Gubernur Wanita di Papua yang Curi Perhatian
Mengenal Sosok Ribka Haluk, Satu-satunya Pj Gubernur Wanita di Papua yang Curi Perhatian

Ribka kedapatan hadir di rapat koordinasi inflasi indonesia yang dipimpin langsung oleh presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Baca Selengkapnya
PKB Resmi Usung Al Haris-Abdullah Sani pada Pilgub Jambi dan Rudy Mas'ud-Seno Aji di Kaltim
PKB Resmi Usung Al Haris-Abdullah Sani pada Pilgub Jambi dan Rudy Mas'ud-Seno Aji di Kaltim

PKB menyerahkan surat dukungan kepada dua calon gubernur-calon wakil gubernur dan dua calon bupati-calon wakil bupati untuk bertarung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Eks Gubernur Kepri Minta MK Hapus Aturan Larangan Mantan Gubernur Jadi Cawagub
Eks Gubernur Kepri Minta MK Hapus Aturan Larangan Mantan Gubernur Jadi Cawagub

Isdianto dilantik sebagai Gubernur Kepri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta pada 27 Juli 2020.

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Pangkat Jenderal Kehormatan, Jokowi Mangkir dan Prabowo Pilih Hadiri Penghargaan dari Polri
Sidang Gugatan Pangkat Jenderal Kehormatan, Jokowi Mangkir dan Prabowo Pilih Hadiri Penghargaan dari Polri

Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 186/G/2024/PTUN.JKT.

Baca Selengkapnya
Giliran Kecamatan Pagatan jadi Tujuan Turdes ke-10 Gubernur Kalsel
Giliran Kecamatan Pagatan jadi Tujuan Turdes ke-10 Gubernur Kalsel

Dalam Turdes kali ini, Sahbirin membawa sejumlah kabar baik untuk masyarakat Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya